"Mengadili, menyatakan Riko Lesmana terbukti bersalah secara meyakinkan melakukan pembunuhan berencana," ujar ketua majelis hakim Musa Arief Aini dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jalan Pramuka Raya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Kamis (4/5/2017).
Riko menghabisi nyawa Sopyan Lubis (43) di rumah kontrakan korban, Jl Raya Jatimakmur, Pondok Gede, Bekasi, pada 24 Oktober 2016. Pemicunya, Riko tidak suka dikata-katai oleh Sopyan.
Setelah Sopyan tewas, Riko membawa Sopyan ke kontrakannya di Cipayung. Untuk menghilangkan jejak, Riko memutilasi jenazah Sopyan menjadi 13 bagian. Potongan tubuh korban dimasukkan ke lubang setelah itu dicor dengan semen.
Kasus pun baru terungkap setelah nyanyian istrinya terhadap polisi. Kasus pun bergulir ke Pengadilan Negeri Bekasi. Riko dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Biasa. Jaksa lalu menuntut Riko 15 tahun penjara.
Namun PN Bekasi berpikir sebaliknya. Atas nama keadilan, majelis menjatuhkan vonis di luar dakwaan jaksa, karena majelis berkeyakinan Riko melanggar Pasal 340 KUHP. Dalam tradisi pengadilan, jarang ditemukan hakim yang menjatuhkan vonis di luar dakwaan.
"Menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun penjara terhadap terdakwa, dan meminta jaksa tetap melakukan penahanan," tutupnya.
Atas putusan itu, Riko tidak menyatakan menerima vonis dari majelis hakim. Dia enggan melakukan upaya hukum lebih lanjut terhadap vonis itu.
"Saya terima vonis itu, saya mengaku bersalah dan ingin tobat," tutup Riko. (edo/asp)











































