2 Oknum Polisi di Nias Jadi Tersangka Pencabulan dan Pemerasan ABG

2 Oknum Polisi di Nias Jadi Tersangka Pencabulan dan Pemerasan ABG

Jefris Santama - detikNews
Kamis, 04 Mei 2017 14:26 WIB
Dua polisi dan satu orang warga sipil jadi tersangka pemerasan dan pencabulan pasangan remaja di Nias, Sumut. (Jefris Santama/detikcom)
Medan - Dua oknum polisi dan seorang warga sipil menjadi tersangka pencabulan dan pemerasan terhadap pasangan remaja yang tepergok nyaris bugil di warnet di Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara.

Kedua polisi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah DWS (34), yang diduga pelaku pemerasan, serta Bripda AFM (23), yang diduga pelaku cabul dan pemerasan. Sementara itu, warga sipil yang diduga ikut memeras dan mencabuli korban berinisial ARWH (29).

"Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan sejak 3 Mei 2017 sudah dilakukan penahanan oleh Polres Nias dan akan dipindahkan ke Ditkrimum Polda Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting kepada wartawan di Mapolda Sumut, Kamis (4/5/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2 Oknum Polisi di Nias Jadi Tersangka Pencabulan dan Pemerasan ABGFoto: Jefris Santama/detikcom

Peristiwa pencabulan dan pemerasan terjadi saat dua polisi menyambangi warnet pada Selasa (25/4). Di warnet, kedua polisi mendapati seorang pelajar laki-laki berinisial IPN (16) dan seorang pelajar wanita SZ (16) sedang berduaan.

"Korban kemudian dibawa ke dalam mobil untuk keliling dan terjadi negosiasi di sana," ujarnya.

Oknum polisi itu hendak membawa pasangan remaja ke kantor polisi. Namun oknum tersebut meminta uang Rp 5 juta agar remaja yang diamankan tidak dibawa ke kantor polisi. Setelah terjadi negosiasi, disepakati uang yang harus dibayar Rp 1 juta.

"Korban wanita memberi Rp 400 ribu dan sisanya akan disanggupi oleh korban pria," imbuh Rina.

Setelah itu, korban perempuan tersebut dibawa berkeliling, sementara remaja pria diminta turun untuk mencari sisa uang Rp 600 ribu. Saat di dalam mobil itu diduga terjadi tindakan cabul.

Kejadian ini kemudian dilaporkan ke polisi hingga akhirnya personel Polres Nias menangkap kedua oknum polisi beserta seorang warga lainnya.

"Jadi ada dua laporan, yaitu pemerasan dan pencabulan. Kapolres Nias kemudian membentuk tim dan memeriksa 12 orang saksi," jelas Rina.

Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan barang bukti, yakni pakaian yang digunakan korban wanita pada saat kejadian, satu unit mobil Avanza yang digunakan oknum polisi pada saat kejadian, dan lima unit telepon seluler.

"Kesimpulannya, anggota terbukti melakukan kesalahan prosedur dan diperiksa oleh Propam. Dari hasil pemeriksaan saksi, diduga telah terjadi perbuatan cabul dan pemerasan. Sementara dugaan pemerkosaan tidak terbukti. Hal ini dikuatkan oleh keterangan saksi dan hasil pemeriksaan Labfor Cabang Medan," kata Rina. (fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads