"Nggak ya, nggak, nggak bisa, nanti, nanti," ujar Dorodjatun saat ditanya soal kebijakan penetapan Inpres Nomor 8 Tahun 2002 serta penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI ketika keluar dari ruang pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2017).
Keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 13.55 WIB, Dorodjatun terlihat dikawal dua polisi. Dia buru-buru masuk ke mobilnya yang terparkir di lobi gedung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Syafruddin menerbitkan SKL terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), yang memiliki kewajiban kepada BPPN.
SKL itu dikeluarkan mengacu pada Inpres Nomor 8 Tahun 2002 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Megawati Soekarnoputri, yang saat itu menjabat Presiden RI. KPK menyebut perbuatan Syafruddin menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,7 triliun.
Posisi Dorodjatun sendiri adalah Menteri Koordinator Perekonomian pada 9 Agustus 2001 hingga 20 Oktober 2004. Terkait kasus BLBI, Dorodjatun pernah menjalani pemeriksaan sekitar tahun 2014. (nif/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini