Menurut Arief, awalnya Sucofindo menawarkan diri untuk bergabung dengan Konsorsium PNRI dengan menemui Dirut PNRI saat itu, Isnu Edhi Wijaya. Akhirnya disepakati soal bimbingan dan pendampingan.
"Untuk 2011, tahap I, kami menyiapkan pendamping teknis ada 2.664 orang. Bimbingan operator di 167 kabupaten. Tahap kedua 1.700. Selama 103 hari bimbingan teknis di 167 kabupaten," kata Arief saat bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief menjelaskan, nilai proyek di 2011 secara keseluruhan sebesar Rp 109.260.316.459. Nilai tersebut termasuk pekerjaan tambahan, salah satunya subkon dari PT Kuadran. Jika yang terkait kontrak utama hanya Rp 100.379.710.391.
Nilai kontrak untuk tahun 2012 sebesar Rp 113.418.639.031. "Total yang didapat Rp 213 miliar lebih," ujar Arief.
Jaksa kemudian bertanya mengenai besar keuntungan yang didapat oleh PT Sucofindo. Arief mengungkapkan, pada tahun 2011, PT Sucofindo justru rugi jika hanya mengandalkan pekerjaan terkait konsorsium. Justru keuntungan diperoleh saat mengerjakan tugas tambahan.
"Kebetulan untuk kontrak utama kami mengalami kerugian Rp 9 miliar. Untungnya dari pekerjaan tambahan, kita memperoleh ada laba Rp 17.934.480.785 miliar. Sehingga kalo ditotal. Kita mendapat keuntungan Rp 8.231.289.362," tutur Arief. (rna/dhn)











































