"Selama ini anak-anak tidak melapor pada orang tuanya. Rencananya Polres akan membuka posko untuk masyarakat atau anak yang kemudian berani cerita," kata Kapolres Tangsel, AKBP Fadli Widiyanto, Kamis (4/5/2017).
Sejauh ini jumlah korban tercatat sebanyak 13 orang. Mereka berusia sekitar 3 sampai 10 tahun. Namun masih ada kemungkinan jumlah korban akan bertambah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi belum bisa memastikan apakah pelaku pengidap pedofil atau bukan. Saat ini polisi masih menunggu hasil tes kejiwaan terhadap pelaku.
Ajak Anak Tonton Film Porno Sebelum Melancarkan Aksi Cabul
Fadli menambahkan, tersangka mengajak anak menonton film horor terlebih dahulu. Saat anak tersebut takut, dia memeluk anak tersebut hingga berlanjut ke aksi bejatnya.
"Modusnya anak-anak ini diajak main ke rumah dan ditontonkan film horor. Pada saat takut anaknya dipeluk dengan alasan untuk melindungi. Pada saat meluk itulah pelaku melakukan perbuatannya," ucapnya.
Fadli menambahkan, pelaku sudah melakukan perbuatannya sejak Desember 2014. Jumlah korbannya mencapai 13 anak.
"Yang menjadi korban adalah teman-teman cucu tiri pelaku. Jumlahnya total 13 orang tapi yang bisa dimintai keterangan 6 orang," sambungnya.
Semua korban merupakan anak perempuan. Usianya berkisar antara 3 sampai 10 tahun.
Polisi belum bisa memastikan apakah pelaku pengidap pedofil atau bukan. Saat ini polisi masih menunggu hasil tes kejiwaan terhadap pelaku.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak yang sanksi pidananya diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82.
"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkasnya.
(rvk/fdn)











































