Polisi Buka Posko Pengaduan Kasus Pencabulan Anak di Tangsel

Polisi Buka Posko Pengaduan Kasus Pencabulan Anak di Tangsel

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Kamis, 04 Mei 2017 12:54 WIB
Polisi Buka Posko Pengaduan Kasus Pencabulan Anak di Tangsel
Foto: Pelaku pencabulan (BIl-detikcom)
Jakarta - Pria berinisial K (59) melakukan pelecehan seksual terhadap belasan anak di bawah umur di Tangerang Selatan sejak 2014. Peristiwa itu baru terungkap setelah seorang anak melapor ke orang tuanya pada April 2017. Polisi akan membuka pengaduan jika masih ada korban lainnya.

"Selama ini anak-anak tidak melapor pada orang tuanya. Rencananya Polres akan membuka posko untuk masyarakat atau anak yang kemudian berani cerita," kata Kapolres Tangsel, AKBP Fadli Widiyanto, Kamis (4/5/2017).

Sejauh ini jumlah korban tercatat sebanyak 13 orang. Mereka berusia sekitar 3 sampai 10 tahun. Namun masih ada kemungkinan jumlah korban akan bertambah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita juga tidak tahu, korbannya apakah berhenti di 13 atau ada yang lainnya," sambung Fadli.

Polisi belum bisa memastikan apakah pelaku pengidap pedofil atau bukan. Saat ini polisi masih menunggu hasil tes kejiwaan terhadap pelaku.


Ajak Anak Tonton Film Porno Sebelum Melancarkan Aksi Cabul



Fadli menambahkan, tersangka mengajak anak menonton film horor terlebih dahulu. Saat anak tersebut takut, dia memeluk anak tersebut hingga berlanjut ke aksi bejatnya.

"Modusnya anak-anak ini diajak main ke rumah dan ditontonkan film horor. Pada saat takut anaknya dipeluk dengan alasan untuk melindungi. Pada saat meluk itulah pelaku melakukan perbuatannya," ucapnya.

Fadli menambahkan, pelaku sudah melakukan perbuatannya sejak Desember 2014. Jumlah korbannya mencapai 13 anak.

"Yang menjadi korban adalah teman-teman cucu tiri pelaku. Jumlahnya total 13 orang tapi yang bisa dimintai keterangan 6 orang," sambungnya.

Semua korban merupakan anak perempuan. Usianya berkisar antara 3 sampai 10 tahun.

Polisi belum bisa memastikan apakah pelaku pengidap pedofil atau bukan. Saat ini polisi masih menunggu hasil tes kejiwaan terhadap pelaku.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak yang sanksi pidananya diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," pungkasnya.

(rvk/fdn)


Berita Terkait