"Harus ada, tadi sudah saya sampaikan kepada guru maupun wali kelas untuk dilakukan rehabilitasi," kata Wakil Wali Kota Malang Sutiaji menjawab pertanyaan wartawan di SD Negeri Lowokwaru III, Jalan Sarangan, Kamis (4/5/2017) siang.
Pendampingan atau rehabilitasi, lanjut Sutiaji, diharapkan bisa mengembalikan dampak dari perbuatan yang dilakukan kepala sekolah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena ada dua kekerasan di sini, yakni psikis dan fisik. Dalam pendidikan tidak dibenarkan. Anak-anak harus direhabilitasi karena akan memasuki ujian nasional," terang Sutiaji.
Ia tidak mengetahui lebih jauh mengenai kemampuan Kepala Sekolah Tjipto Yuwono dalam terapi dengan alat listrik tersebut. Namun, terungkap bahwa alat tersebut merupakan hasil karya Tjipto, sudah hampir 3 tahun menjabat kepala sekolah.
"Belajar dari mana saya tidak tahu. Tapi ada beberapa guru yang pernah diterapi. Kalau anak-anak baru kali ini, alat buatan yang bersangkutan sendiri dan kami menyerahkan kepada polisi," beber Sutiaji.
Pemkot Malang Beri Pendampingan Hukum Bagi Kepsek Setrum Siswa
Mengenai proses hukum atas Tjipto Yuwono, Sutiaji memastikan akan memberikan pendampingan hukum. Pemkot Malang memastikan hak-hak hukum Sutiaji harus dipenuhi.
"Karena bagian dari kami, saya mewakili Pak Wali Kota menyampaikan akan memberikan pendampingan hukum kepada Kepala Sekolah," ungkapnya.
Dia mengamini tindakan Tjipto memang tidak dibenarkan dalam dunia pendidikan. Alat yang diakui sebagai terapi kesehatan itu memang bisa mengakibatkan dampak negatif pada siswa, yakni secara psikis dan fisik.
"Jadi ada dua kekerasan fisik dan psikis. Dalam pendidikan penggunaan alat peraga itu memang tidak dibenarkan," tegasnya. (bdh/rvk)