Saksi yang dihadirkan termasuk orang tua para korban yang merupakan siswa kelas VI. Selama proses penyelidikan, petugas juga melakukan gelar perkara. Termasuk berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kota Malang.
Berikut ini kronologi penyetruman berdasarkan keterangan Kapolres Malang Kota AKBP Hoiruddin Hasibuan kepada detikcom, Kamis (4/5/2017):
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilaksanakan kegiatan salat duha berjemaah di musala SD Negeri Lowokwaru III, Malang. Dalam pelaksanaan salat duha, ada empat siswa yang gaduh sehingga keempat orang siswa tersebut diberi nasihat oleh Kepala Sekolah Tjipto Yuwono.
Selanjutnya Kepala Sekolah melakukan terapi kepada keempat siswa tersebut dengan menggunakan alat terapi listrik yang telah dialiri arus listrik. Masing-masing siswa diminta menginjak satu sisi kabel, sementara Kepala Sekolah menginjak sisi kabel lainnya.
Kemudian Kepala Sekolah menempelkan testpen ke tangan para siswa secara bergantian dengan maksud menunjukkan bahwa terdapat aliran listrik di tubuh para siswa. Empat siswa korban penyetruman adalah RA, MZ, MA, dan MK.
Sekembalinya dari sekolah, RA menyampaikan kejadian yang dialaminya tersebut kepada ibunya. Akibat kejadian tersebut, para siswa sempat mengalami pusing di kepala.
26 April 2017
Anita Ulfa, salah satu orang tua murid, mendatangi SDN Lowokwaru III untuk meminta klarifikasi tentang kejadian yang dialami anaknya.
27 April 2017
Anita Ulfa mendatangi Dinas Pendidikan Kota Malang untuk melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya.
29 April 2017
Karena tidak puas dengan klarifikasi yang diberikan oleh pihak sekolah maupun respons dari pihak Dinas Pendidikan, Ulfa datang ke Polres Malang Kota untuk melakukan konsultasi perkara yang dialami anaknya tersebut. (rvk/tor)