"Memang pada awalnya kita banyak menghadapi kendala, tapi kami semua punya tujuan baik karena e-KTP ini baik untuk negara dan kami termotivasi untuk menyukseskannya," kata Isnu saat bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2017).
Isnu tak menjelaskan kendala seperti apa yang mereka hadapi. Isnu hanya memastikan saat itu mereka tak mencapai target.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isnu menjelaskan, sebelum 2011 PNRI sempat ikut uji petik terkait proyek e-KTP pada 2009. Hanya saja, saat itu mereka gagal dan diminta mempersiapkan diri lagi.
"Uji petik kami coba mengikutinya, tapi kami kalah. Akhirnya kita membuat konsorsium pada 2011. Kami dinyatakan menang dan mulai melakukan kontrak 2011," jelas Isnu.
Selain Konsorsium PNRI, ada dua konsorsium lain yang lolos ke tahap akhir lelang proyek e-KTP. Konsorsium tersebut adalah Konsorsium Astragraphia dan Murakabi.
Dalam surat dakwaan, selain disebut memperkaya diri sendiri, Irman dan Sugiharto didakwa memperkaya orang lain. Disebutkan manajemen bersama Konsorsium PNRI menerima Rp 137.989.835.260 dan Perum PNRI menerima Rp 107.710.849.102. (rna/dhn)











































