Jebak Mulyana, KPK Berpotensi Langgar Kekuasaan

Jebak Mulyana, KPK Berpotensi Langgar Kekuasaan

- detikNews
Selasa, 26 Apr 2005 15:17 WIB
Jakarta - Investigasi KPK melalui cara penguntitan, perekaman dan penyadapan dapat dianggap sebagai pelanggaran hak privat seseorang yang berpotensi bagi penyalahgunaan kekuasaan.Hal ini disampaikan Ketua Majelis Anggota PBHI Hendardi usai menjenguk Mulyana W Kusumah di Rutan Salemba, Jakarta, Selasa 926/4/2005)."UU bahwa KPK melakukan investigasi tidak memakai izin apapun, menurut saya bisa menjadi problem hukum dalam praktek kasus ini karena orang baik atau orang yang tidak bersalah pun dengan jebakan seperti ini dia cenderung dapat mudah dijebak," kata Hendardi.Di negara lain, dijelaskan dia, metode investigasi melalui cara penguntitan perekaman atau penaydapan hanya dapat dilakukan melalui izin lembaga peradilan.Hal ini sebagai bentuk kontrol agar proses hukum yang dijalankan aparat hukum tidak digunakan untuk kepentingan politik dirinya atau kepentingan lain."Apabila proses hukum yang berupa jebakan yang dibentuk dari awal sejak pertemuan Borobudur tesebut, maka hal itu akan menjadi preseden yang bisa mengancam orang yang tidak bersalah. Siapa pun bisa dijebak dan jalan keluar yang memudahkan akan menjadi pilihan pragmatis bagi siapa pun kendati dia tidak bersalah," papar dia.Hendardi menambahkan Mulyana sebaiknya dilepaskan dari tahanan jika proses pemeriksaan telah selesai. "Sebaiknya, ditangguhkan penahanannya atau setidaknya dialihkan menjadi tahanan kota," ujarnya."BPK juga perlu diteliti perannya. Kenapa dia mau melakukan pertemuan di hotel. Hotel bukan wilayah kerja BPK itu kesannya berarti BPK bisa disuap," imbuhnya.Lebih TenangKondisi Mulyana saat ini lebih tenang dalam menghadapi masalah yang menderanya."Kondisi Mulyana sudah lebih tenang. Saya memberi buku mengenai tasawuf dan memang buku itu sangat dibutuhkan Mulyana terkait kondisi sekarang ini," aku rohaniwan Romo Sandiawan. (aan/)


Berita Terkait