"Keempat saksi itu diperiksa untuk tersangka BTJ (Budi Tjahjono)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Kamis (4/5/2017).
Keempat saksi tersebut adalah Bambang Yuwono (mantan Kepala Divisi Manajemen Risiko dan Perpajakan BP Migas tahun 2009-2013), Dadang Kusnadi (karyawan PT Asando Karya), Dewi Poedjiastuti (Kepala Divisi SDM PT Asuransi Jasindo), dan Yani Karyani (karyawati PT Asuransi Jasindo).
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Jasindo Budi Tjahjono, sebagai tersangka berkaitan dengan kasus tersebut. Budi diduga melakukan korupsi terkait pembayaran komisi terhadap kegiatan fiktif agen PT Jasindo terhadap dua orang agen.
"Tersangka selaku direksi PT Jasindo memerintahkan menunjuk perorangan menjadi agen dengan dua proses pengadaan pada tahun 2010-2012 dan 2012-2014," ucap Febri.
Pada pengadaan pertama, BP Migas pada 2009 mengadakan lelang terbuka pengadaan jasa asuransi untuk menutup aset dan proyek di kontraktor kontrak kerja sama (KKS). Panitia pengadaan asuransi oil and gas BP Migas, menurut Febri, mengumumkan PT Jasindo sebagai leader konsorsium.
Pada pengadaan kedua, proses lelang jasa asuransi aset dan proyek BP Migas-kontraktor KKS tahun 2012-2014 dilakukan oleh BUMN ini. PT Jasindo juga ditunjuk sebagai leader konsorsium. Akibat perbuatannya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp 15 miliar. (nif/dhn)











































