"Diperiksa untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Kamis (4/5/2017).
Dorodjatun menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 9 Agustus 2001 hingga 20 Oktober 2004. Terkait kasus BLBI, Dorodjatun pernah menjalani pemeriksaan sekitar pada tahun 2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun pada April 2004 Syafruddin malah mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban atau yang disebut SKL (surat keterangan lunas) terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang memiliki kewajiban kepada BPPN.
SKL itu dikeluarkan mengacu pada Inpres nomor 8 tahun 2002 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Megawati Soekarnoputri yang saat itu menjabat sebagai Presiden RI. KPK menyebut perbuatan Syafruddin menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,7 triliun.
(dhn/fdn)











































