Kasus BLBI, Giliran Eks Menko Perekonomian Dorodjatun Diperiksa

Kasus BLBI, Giliran Eks Menko Perekonomian Dorodjatun Diperiksa

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Kamis, 04 Mei 2017 10:15 WIB
Kasus BLBI, Giliran Eks Menko Perekonomian Dorodjatun Diperiksa
Prof Dorodjatun Kuntjoro-Jakti berambut putih duduk di tengah (Foto: Nur Indah/detikcom)
Jakarta - Penyidik KPK memanggil mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Prof Dorodjatun Kuntjoro-Jakti. Dia dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Diperiksa untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Kamis (4/5/2017).

Dorodjatun menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 9 Agustus 2001 hingga 20 Oktober 2004. Terkait kasus BLBI, Dorodjatun pernah menjalani pemeriksaan sekitar pada tahun 2014.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka selaku mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Kasus berawal pada Mei 2002, Syafruddin menyetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.

Namun pada April 2004 Syafruddin malah mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban atau yang disebut SKL (surat keterangan lunas) terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang memiliki kewajiban kepada BPPN.

SKL itu dikeluarkan mengacu pada Inpres nomor 8 tahun 2002 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Megawati Soekarnoputri yang saat itu menjabat sebagai Presiden RI. KPK menyebut perbuatan Syafruddin menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,7 triliun.

(dhn/fdn)


Berita Terkait