"Sudah dicopot, tidak jadi kepala sekolah lagi," ujar Wakil Wali Kota Malang Sutiaji kepada detikcom, Kamis (4/5/2017).
Sutiaji mengungkapkan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari penanganan kasus Tjipto oleh Dinas Pendidikan. "Ditarik ke diknas, karena perbuatannya tidak lagi jadi kepala sekolah," sambung Sutiaji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami masih mengkaji dengan PP 53 atau aturan yang baru untuk sanksi, pasti ada itu," tegasnya.
Sampai kini, Tjipto belum berhasil ditemui detikcom, saat didatangi di SD Negeri Lowokwaru III, Tjipto sudah dua hari tidak masuk.
Belakangan diketahui, Tjipto menderita sakit, sehingga libur dari rutinitas serta tak menghadiri panggilan Polres Malang Kota atas kasus penyetruman yang dilakukannya.
"Kepala sekolah tidak hadir, karena sakit, bukti keterangan dokter diberikan kepada kami," ungkap Kapolres Malang Kota AKBP Hoiruddin Hasibuan terpisah. (rvk/jbr)











































