Temuan itu hasil pengembangan tertangkapnya dua orang pria oleh Satuan Lalu Lintas saat razia di Jalan lintas Medan-Banda Aceh, Teupin Punti, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara.
Dari tangan tersangka ditemukan dua bal ganja seberat 2 kg. Keduanya yakni MB (17) dan MS (18) warga Desa Uteun Punti, Kecamatan Sawang, Aceh Utara.
Foto: Istimewa |
Setelah diselidiki, Polres Aceh Utara dibantu personel Brimob BKO Polda Sumatera Utara mulanya menemukan 3 hektare. Setelah dilakukan penyisiran, dapat lagi 5 hektare dekat dengan kawasan pertama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untung menyebutkan ladang ganja itu merupakan hasil pengembangan penangkapan dua tersangka saat razia pada (30/4) sekitar pukul 15.00 WIB.
Foto: Istimewa |
"Pada Selasa (2/5) kita awalnya menemukan tiga hektar ladang ganja, kita lakukan penyisiran dan menemukan kembali lima hektare ladang ganja siap panen," tambah Untung.
Dalam operasi ini melibatkan 80 personel gabungan yang melibatkan Polres Aceh Utara, Brimob BKO Sumut, Polsek Sawang dan Koramil Sawang.
Melihat kondisinya, ukurannya sekitar 2,5 meter. Ladang ganja sudah pernah panen beberapa bulan lalu. Di ladang itu juga dapat beberapa gubuk, semprotan dan pupuk. (bag/bag)












































Foto: Istimewa
Foto: Istimewa