"Empat saksi FEF (Fahd El Fouz) dilakukan pemeriksaan di lapas, yakni Zulkarnaen Djabar, Chairunnisa, Ahmad Jauhari, dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra. Pemeriksaan dilakukan di lapas masing-masing dalam rentang waktu antara tanggal 3-9 Mei 2017," ujar Kabiro Humas Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2017).
Zulkarnaen divonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan hukuman 15 tahun penjara akibat korupsi pengadaan Alquran. Sedangkan putranya, Dendy Prasetia, serta Ahmad Jauhari dihukum 8 tahun penjara dalam kasus yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Chairunnisa diperiksa sebagai anggota DPR RI. Tentu yang kita lihat keterkaitan antara kewenangan saksi pada saat itu dengan proyek yang diduga terkait dengan indikasi pemberian hadiah atau janji yang diterima oleh tersangka yang juga diterima oleh tersangka FEF," ujar Febri.
Dalam kasus ini, Fahd ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menerima duit sekitar Rp 3,4 miliar diduga imbalan dalam pemulusan proyek pengadaan tersebut. Ketua DPP Golkar bidang pemuda dan olahraga itu ditahan pada Jumat (28/4) setelah diperiksa penyidik KPK. (nif/fdn)











































