Djarot menyebut fakta-fakta persidangan menunjukkan Ahok tidak terbukti atas dakwaan menista agama atau menyampaikan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap golongan rakyat.
"Kalau harapannya ya menurut saya Pak Ahok dibebasin, sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Harapannya begitu," kata Djarot usai meninjau Rumah Susun Sewa Tingkat Tinggi (RTT) Pasar Rumput, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang kedua, apapun keputusan dari hakim, Pak Ahok dan kita semua harus terima dong," ujarnya.
"Apa pun itu, dibebaskan atau tidak dibebaskan, sesuai harapan atau tidak sesuai harapan, harus bisa terima karena kita percaya dengan sistem hukum kita," imbuhnya.
Dalam surat tuntutan, Ahok dinilai jaksa terbukti bersalah melanggar Pasal 156 KUHP yaitu menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di muka umum terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. Ahok dituntut hukuman pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.
Atas tuntutan tersebut, Ahok dalam pleidoinya berharap majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto memutus perkaranya secara objektif dan adil. Sidang pembacaan vonis (putusan) dijadwalkan digelar pada hari Selasa, 9 Mei mendatang.
Soal bantahan melakukan penistaan agama, Ahok juga merujuk pada tuntutan jaksa penuntut umum. Menurut Ahok tidak ada bukti dirinya melakukan penodaan agama atau menyampaikan rasa kebencian atau permusuhan kepada golongan masyarakat. (nth/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini