Terungkapnya Ricky atas hasil pengembangan peredaran ganja dari Aceh. Paket ganja itu dikirim dengan ekspedisi ke Bogor, Lampung, dan Jakarta. Singkat cerita, upaya peredaran ganja oleh Ricky, Amirudin alias Amir, dan Sutarno alias Suratno diendus oleh polisi.
Ketiga pelaku ditangkap terpisah di Depok, Kembangan, dan Jakarta Barat. Ricky sendiri berperan sebagai penerima barang dan pemilik gudang, sedangkan Amirudin pengendali dan pengedar ganja serta Sutarno sebagai pengendali kurir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin agendanya pleidoi, Ricky dituntut seumur hidup, sedangkan Suratno dituntut 4 tahun penjara," ujar Kasipidum Kejari Jakarta Timur Sriyono kepada detikcom, Kamis (3/5/2017).
Sriyono mengatakan tuntutan seumur hidup telah sesuai dengan nilai keadilan atas perbuatannya. Terlebih Ricky pernah masuk penjara atas kasus yang sama.
"Kami lihat dari besaran barang bukti dan juga terdakwa ini pernah melarikan diri waktu ditahan polisi," ucapnya. (edo/asp)











































