Pernah Kabur dari Sel, Mafia 122 Kg Ganja Dituntut Seumur Hidup

Pernah Kabur dari Sel, Mafia 122 Kg Ganja Dituntut Seumur Hidup

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Rabu, 03 Mei 2017 18:43 WIB
Ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) menuntut Ricky Felani Anwar (31) dengan hukuman pidana penjara seumur hidup. Ricky merupakan jaringan mafia ganja dengan bukti 122 kg ganja.

Terungkapnya Ricky atas hasil pengembangan peredaran ganja dari Aceh. Paket ganja itu dikirim dengan ekspedisi ke Bogor, Lampung, dan Jakarta. Singkat cerita, upaya peredaran ganja oleh Ricky, Amirudin alias Amir, dan Sutarno alias Suratno diendus oleh polisi.

Ketiga pelaku ditangkap terpisah di Depok, Kembangan, dan Jakarta Barat. Ricky sendiri berperan sebagai penerima barang dan pemilik gudang, sedangkan Amirudin pengendali dan pengedar ganja serta Sutarno sebagai pengendali kurir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ricky dkk sempat melarikan diri bersama empat tahanan kasus narkoba lain dari jeruji sel Dirtipid Narkotika Polri di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Namun tidak sampai seminggu, ketujuh tahanan itu berhasil ditangkap polisi. Ricky pun kembali ke sel, sedangkan Amirudin tewas karena melakukan perlawanan.

"Kemarin agendanya pleidoi, Ricky dituntut seumur hidup, sedangkan Suratno dituntut 4 tahun penjara," ujar Kasipidum Kejari Jakarta Timur Sriyono kepada detikcom, Kamis (3/5/2017).

Sriyono mengatakan tuntutan seumur hidup telah sesuai dengan nilai keadilan atas perbuatannya. Terlebih Ricky pernah masuk penjara atas kasus yang sama.

"Kami lihat dari besaran barang bukti dan juga terdakwa ini pernah melarikan diri waktu ditahan polisi," ucapnya. (edo/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads