"Dari N ada dua nama lagi yang masih DPO. Itu laki-laki semua," kata Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Martua Raja Silitonga, Rabu (3/5/2017).
Martua menjelaskan N mendapatkan ganja dari orang yang masih jadi buron di DPO itu dengan cara mencuri. Identitas kedua buron pun sudah dikantongi.
"N mengambil ganja ini dari seorang DPO, sementara kita sudah dapat identitas," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi sudah menangkap tiga tersangka, yakni Iwa K, pria berinisial Y, dan wanita berinisial N. Berdasarkan hasil tes urine, Iwa K dan Y positif mengkonsumsi ganja. Sedangkan N positif mengkonsumsi sabu dan ganja.
"Semoga yang DPO ini besok sudah bisa kita tangkap," ujar Martua.
Iwa K, yang ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan ganja, kini menjalani assessment di Badan Narkotika Nasional (BNN). Dari hasil uji Puslabfor Polri, disebutkan neto ganja pada tiga batang rokok yang dicampur ganja seberat 1,4850 gram. Barang bukti ini disita dari Iwa K, yang diamankan di Bandara Soekarno-Hatta.
Kepada polisi, Iwa K mengaku mendapat ganja gratis dari Y. Y diketahui membeli ganja tersebut dari N. (fdn/fdn)