AJI: 72 Kasus Kekerasan Dialami Jurnalis dalam Setahun Terakhir

AJI: 72 Kasus Kekerasan Dialami Jurnalis dalam Setahun Terakhir

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Rabu, 03 Mei 2017 17:58 WIB
AJI: 72 Kasus Kekerasan Dialami Jurnalis dalam Setahun Terakhir
AJI merilis kasus kekerasan yang dialami jurnalis dalam setahun terakhir. (Aditya Fajar/detikcom)
Jakarta - Pada Hari Kebebasan Pers Dunia, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) merilis 72 kasus kekerasan yang diterima jurnalis. AJI juga mencantumkan polisi sebagai musuh kebebasan pers dalam tiga tahun terakhir.

Hal itu disampaikan Ketua AJI Indonesia Suwarjono pada konferensi pers dalam rangkaian acara World Press Freedom Day di Jakarta Convention Center, kompleks GBK, Jakarta Pusat, Rabu (3/5/2017). Menurutnya, polisi harus serius dalam menangani permasalahan yang melibatkan jurnalis.

"Tujuan kami agar polisi serius, kenapa kami desak polisi serius, karena polisi penegak hukum yang tahu hukum. Jangan sampai dia malah melanggar hukum, terutama sebagai pelaku kekerasan kepada jurnalis," kata Suwarjono kepada wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Suwarjono, berdasarkan data yang dihimpun AJI sejak Mei 2016 hingga April 2017, tercatat ada 72 kasus kekerasan yang terjadi. Umumnya kekerasan tersebut dilakukan oleh warga dan kader partai.

"Sejumlah kekerasan dilakukan oleh warga, lalu kader partai atau anggota parlemen, Satpol PP dan aparatur pemda, bahkan advokat dan hakim pun turut menjadi pelaku kekerasan terhadap jurnalis," ujarnya.

Ditambahkan Suwarjono, tak sedikit pula polisi ikut terlibat dalam kekerasan yang terjadi terhadap jurnalis. Untuk itu, Suwarjono berharap polisi serius dalam menangani kasus kekerasan yang diterima jurnalis.

"Selain jadi pelaku, polisi juga mempunyai wewenang untuk memeriksa kasus kekerasan yang terjadi dan kita berharap laporan kekerasan yang terjadi terhadap jurnalis benar-benar diproses. Jadi sebenarnya kami menyindir polisi agar lebih serius memperhatikan setiap pelaporan kekerasan yang dialami teman-teman jurnalis," tuturnya.

Suwarjono berharap polisi mau berkomitmen menangani kasus kekerasan yang melibatkan jurnalis. Sebab, hingga saat ini, AJI menilai apa yang dilakukan belum cukup.

"Yang kami butuhkan bukan lip service seperti Jokowi sebut Papua terbuka untuk semua wartawan, termasuk asing, tapi di lapangan semua tak ada yang bisa. Coba tunjukkan satu saja kasus pelaporan wartawan yang diproses hingga pengadilan, tidak ada. Karena UU Pers sudah cukup kuat, tapi pelaku lapangannya yang tidak jalan," ucapnya. (adf/idh)


Berita Terkait