'Pemaksaan' itu dimulai sejak era Orde Baru dan dinilai sebagai alat politik. Di era reformasi, hal itu diminta untuk diubah.
"Pada periode kedua Orde Baru, mulai 1978, agama mulai 'diresmikan', saya pakai tanda kutip, ini politik, maknanya 'politik', agama diresmikan. Pada 1978 merujuk kepada TAP MPR Nomor 4 Tahun 1978 yang menegaskan bahwa kepercayaan itu bukan agama, tapi kebudayaan, dan semua warga negara, termasuk dan khususnya kepercayaan, harus memilih salah satu agama, dan itu harus ditegaskan dalam setiap dokumen kependudukan," kata pengajar di Center for Religious and Cross-cultural Studies (CRCS) UGM, Yogyakarta, Samsul Maarif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pascareformasi, keadaan sedikit berubah. HAM dibicarakan cukup mainstream, kelompok penghayat, agama lokal, penganut agama leluhur, menjadi bagian diskursus itu adalah korban diskriminasi, baik oleh negara maupun secara umum masyarakat, masyarakat kita," Samsul menegaskan.
Dalam perjalanan reformasi, penghayat kepercayaan boleh mengosongkan kolom agama atau mengisi dengan agama yang ada. Aturan itu tertuang dalam UU Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Hal itu malah menimbulkan diskriminasi baru. Sebab, para penghayat kepercayaan seolah-olah dipaksa masuk ke agama tertentu atau mengosongkan kolom dengan akibat hukumnya.
"Negara mendiskriminasi, jelas sekali pengosongan itu mendiskriminasi karena dikosongkan, tidak dibiarkan untuk menegaskan identitasnya sebagai warga negara," ujar Samsul.
Jelas sekali pengosongan itu mendiskriminasiSamsul Maarif, pengajar di Center for Religious and Cross-cultural Studies (CRCS), UGM |
Menurut Samsul, sudah saatnya UU Adminduk memberikan pilihan dalam kolom agama di KTP kepada penganut kepercayaan, yaitu penganut agama lain.
"Aturan hukum dalam Undang-Undang Adminduk seharusnya memperlakukan sama semua warga negara, baik kelompok agama maupun penghayat kepercayaan dalam pelayanan e- KTP, kartu keluarga. Kolom agama tidak dikosongkan bagi penghayat, tetapi dicatatkan sebagaimana penganut agama lain," Samsul menegaskan.
Gugatan itu atas permohonan Nggay Mehang Tana, Pagar Demanra Sirait, Arnol Purba, dan Carlim. Mereka menggugat Pasal 61 ayat 1 dan ayat 2 UU Administrasi Kependudukan ke MK. Pemerintah sendiri telah membantah pengosongan agama menimbulkan diskriminasi terhadap penghayat kepercayaan. (asp/imk)










































