Kasus BLBI, Eks Direktur BII Dira Kurniawan Diperiksa KPK

Kasus BLBI, Eks Direktur BII Dira Kurniawan Diperiksa KPK

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Rabu, 03 Mei 2017 17:19 WIB
Foto: Rachman Haryanto/detikcom
Jakarta - Eks Direktur Bank Internasional Indonesia (BII) Dira Kurniawan Mochtar memenuhi panggilan penyidik KPK. Dira diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Mengenakan kemeja kotak-kotak, Dira tiba di gedung KPK sekitar pukul 16.15 WIB. Dira hanya tersenyum kepada wartawan.

"Jangan difoto, dong. Nanti, ya," kata Dira di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jaksel, Rabu (3/5/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dira pernah dicekal KPK pada tahun 2007. Pencekalan disampaikan ke Imigrasi pada 9 Oktober 2007.

Dira Kurniawan Mochtar diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi SKL BLBI, Rabu (3/5/2017)Dira Kurniawan Mochtar diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi SKL BLBI, Rabu (3/5/2017). (Nur Indah Fatmawati/detikcom)

Selain Dira, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan satu orang dari pihak swasta, yakni Stephanus Eka Dasawarsa. Keduanya bersaksi untuk tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Kasus SKL BLBI terjadi pada April 2004 saat Syafruddin mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban atau yang disebut SKL terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), yang memiliki kewajiban kepada BPPN.

SKL itu dikeluarkan mengacu pada Inpres Nomor 8 Tahun 2002 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Megawati Soekarnoputri, yang saat itu menjabat Presiden RI. KPK menyebut perbuatan Syafruddin menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,7 triliun. (nif/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads