Mengenakan kemeja kotak-kotak, Dira tiba di gedung KPK sekitar pukul 16.15 WIB. Dira hanya tersenyum kepada wartawan.
"Jangan difoto, dong. Nanti, ya," kata Dira di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jaksel, Rabu (3/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Selain Dira, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan satu orang dari pihak swasta, yakni Stephanus Eka Dasawarsa. Keduanya bersaksi untuk tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.
Kasus SKL BLBI terjadi pada April 2004 saat Syafruddin mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban atau yang disebut SKL terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), yang memiliki kewajiban kepada BPPN.
SKL itu dikeluarkan mengacu pada Inpres Nomor 8 Tahun 2002 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Megawati Soekarnoputri, yang saat itu menjabat Presiden RI. KPK menyebut perbuatan Syafruddin menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,7 triliun. (nif/fdn)