"Tadi kita baru cek ke bagian Pengaduan Masyarakat laporan itu ada," kata Kabiro Humas Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2017).
Namun untuk menindaklanjuti laporan ini dibutuhkan penelaahan lebih lanjut. Karena perkara yang diajukan terkait dengan obstruction of justice (mengganggu proses peradilan).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya LSM seperti ICW, Komisi Pemantau Legislatif, Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum, Pukat UGM, dan Perludem melaporkan Fahri ke KPK. Pasalnya Fahri dianggap menghalangi proses penegakan hukum dalam kasus e-KTP dengan menyetujui hak angket KPK, yang menuai kontroversi.
Fahri mempersilakan pelaporan tersebut. Namun ia menuding ada kerja sama antara LSM yang melaporkannya dan KPK.
"Cuma kalau saya dianggap menghalang-halangi itu yang merasa terhalangi siapa? Kenapa saya kritik KPK, eh LSM (laporkan saya), saya curiga LSM ini kongkalikong (dengan KPK) gitu," ujar Fahri.
Masalah ini bermula ketika Komisi III DPR berniat menggulirkan hak angket pasca-rapat dengar pendapat dengan KPK. DPR menuntut KPK membuka rekaman penyidikan Miryam S Haryani, yang menjadi tersangka pemberi keterangan tidak benar dalam persidangan kasus e-KTP.
Puncaknya, Jumat (28/4) lalu, dalam rapat paripurna, Fahri mengetok palu pengesahan hak angket walau tanpa menghiraukan interupsi anggota. (nif/fdn)