"Kira-kira pukul 14.00 WIB, Iwa K tiba di BNN. Dilanjutkan dengan asesmen aspek hukum," ujar Kepala Bagian Humas BNN Kombes Sulistiandriatmoko di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (3/5/2017).
Sulis menjelaskan asesmen hukum dilakukan penyidik dari Polri, penyidik dari BNN, dan jaksa. Asesmen yang dilakukan terkait dengan barang bukti, termasuk hasil tes urine.
"Materi dari yang diasesmen itu ketika ditangkap situasinya, seperti apa barang buktinya, ada apa nggak, urinenya positif atau negatif. Kemudian yang bersangkutan apakah namanya masuk database di BNN, apakah terkait jaringan apa tidak," sambungnya.
Hasil asesmen akan dirangkum terkait dengan rehabilitasi. Sulis menegaskan, jika nanti Iwa K direhabilitasi, proses hukum tetap berlanjut hingga vonis dari pengadilan.
"Proses hukum diselesaikan di pengadilan sampai vonis. Sambil yang bersangkutan ditempatkan di rehabilitasi," ujarnya.
Iwa K ditetapkan menjadi tersangka kepemilikan ganja. Peningkatan status Iwa K didasari hasil gelar perkara tim penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta.
Penetapan status tersangka Iwa K dilakukan melalui gelar perkara atas hasil uji Puslabfor Polri atas barang bukti 3 batang rokok yang dicampur ganja. Puslabfor menyebut neto ganja pada rokok yang dibawa Iwa K seberat 1,4850 gram. (ibh/fdn)