"Soal anggaran ya. Ya anggaran APBN yang 2012," kata Markus, yang meninggalkan gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2017) pada pukul 16.04.
Menurutnya, saat itu tidak ada penyimpangan yang terjadi. Apa yang dijalankan sudah sesuai dengan kebijakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politisi Golkar ini juga tidak ditanya lebih lanjut soal teknis, tapi soal anggaran yang tiba-tiba muncul. Anggota Komisi II DPR ini membenarkan adanya kebijakan dari Kementerian Keuangan.
"Iya, dari Kementerian Keuangan. Dari waktu itu (Dirjen-nya?) Pak Bambang. (Yang menjabat Menkeu siapa?) Ya Pak Bambang itu," tutur Markus.
Sebelumnya, dalam persidangan tindak pidana korupsi (tipikor) 6 April lalu, tersangka korupsi e-KTP Irman sempat menyebut bahwa Markus menerima suntikan dana Rp 4,4 miliar yang disampaikan lewat Sugiharto. Namun Markus membantah hal ini. (nif/rvk)










































