"Tempat kejadian perkara di alun-alun barat Pandeglang di depan gedung Pancaniti," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Zaenudin dalam keterangannya, Kota Serang, Rabu (3/5/2017).
Zaenudin mengatakan pelaku menjual korban dengan cara menawarkan melalui Blackberry dan nomor telepon. Kepada polisi yang menyamar, Misbahudin menawarkan korban atas nama PH, perempuan berumur 16 tahun dengan harga Rp 700 ribu untuk sekali kencan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari tangan pelaku, polisi menyita 6 lembar uang pecahan Rp 100 ribu serta satu unit handphone warna hitam.
Atas tindakannya, Misbahudin dikenai pasal tindak pidana perdagangan anak dan eksploitasi terhadap anak di bawah umur sebagai muncikari sebagaimana dimaksud dalam pasa 2 jo pasa 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang dan atau pasal 76 huruf (i)jo pasal 88 UU Ri Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2000 tentang Perlindungan Anak dan pasal 506 KUHP. Pelaku dapat dijerat hukuman selama 15 tahun penjara. (bri/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini