Polisi Foto Bareng Mayat Dilaporkan ke Propam Polri

Polisi Foto Bareng Mayat Dilaporkan ke Propam Polri

Faieq Hidayat - detikNews
Rabu, 03 Mei 2017 15:04 WIB
Polisi Foto Bareng Mayat Dilaporkan ke Propam Polri
Foto: Faiq Hidayat/detikcom
Jakarta - Setelah ke Komnas HAM, keluarga 5 pelajar yang ditembak anggota Tim Khusus Anti-Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung melapor ke Propam Polri. Mereka menduga polisi telah menyalahi profesi dan melanggar kode etik karena berfoto di depan 5 mayat yang diduga begal itu.

"Ini hampir sebulan peristiwa penembakan 5 pelajar di Jabung yang ditembak secara brutal oleh Polisi Lampung. Kami sebenarnya menunggu iktikad baik dari polisi bagaimana tindak lanjutnya tapi sebulan berlalu tidak ada kabar juga, apakah diproses, kami melaporkan secara resmi Tim Ranger Tekab 308," kata kuasa hukum keluarga 5 pelajar, Muhammad Isnur, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2017).

Laporan tersebut, menurut Isnur, ditujukan pada 13 personel Tim Ranger Tekab 308 dan Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Deden Heksa Putra, Kapolresta Bandar Lampung Kombes Murbani Budi Pitono dan Kapolda Lampung Irjen Sudjarno. Divisi Propam berjanji akan menindaklanjuti laporan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keluarga melaporkan anggota Tim Khusus Anti-Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung yang berfoto di depan lima mayat ke Propam Polri.Keluarga melaporkan anggota Tim Khusus Anti-Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung yang berfoto di depan lima mayat ke Propam Polri. Foto: Faiq Hidayat/detikcom


"Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung dan Kapolresta Bandar Lampung termasuk Kapolda Lampung secara resmi laporkan ke Propam. Kami hendak laporkan banyak pelanggaran etik dan profesi dan kami sudah terima resmi dan laporan sudah didapatkan. Mereka berjanji tindak lanjuti kami sudah tahu Propam sudah turun ke sana," jelas dia yang didampingi orangtua 5 pelajar.

Menurutnya, jika 5 pelajar tersebut pelaku seharusnya polisi menangkapnya. Selain itu, polisi juga tak pernah mengumumkan 5 pelajar itu sebagai DPO Polisi.


Keluarga menilai polisi telah melanggar kode etik karena berfoto di depan mayat lima pelajar yang diduga begal itu.Keluarga menilai polisi telah melanggar kode etik karena berfoto di depan mayat lima pelajar yang diduga begal itu. Foto: Faiq Hidayat/detikcom


"Kalau DPO mereka harus diumumkan dong ini tidak pernah. Banyak fitnah dilakukan polisi, kedua mereka melanggar juga Perkap Kapolri manajemen penyidikan, implementasi HAM, korelasi masyarakat mereka menampilkan Polri arogan," tutup dia.

Sebelumnya, sebuah foto yang menampakkan anggota Tim Khusus Anti-Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung berpose di depan lima mayat begal beredar sejak beberapa waktu lalu. Belakangan diketahui pelaku begal itu ada yang masih di bawah umur.

Orang tua pelaku melaporkan polisi yang berswafoto dengan kelima jenazah itu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Mereka menduga polisi melakukan pelanggaran HAM dalam proses penindakan anaknya. (aan/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads