"Maaf ya pak, " kata Fahmi dalam ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (3/5/2017).
"Nggak apa-apa, ini kenalkan istri saya, ini anak saya, " ujar Eko.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahmi Darmawansyah bertemu Eko Susilo Hadi di Pengadilan Tipikor, Rabu (3/5/2017) Foto: Aditya Mardiastuti-detikcom |
Fahmi kemudian menyalami keluarga Eko. Dia juga meminta maaf.
"Ibu, maaf jadi seperti ini," tutur Fahmi yang dibalas senyum istri Eko.
Dua terdakwa itu menjalani sidang di ruang Koesoemah Atmadja I. Eko menjalani sidang perdana dugaan suap proyek Bakamla.
Fahmi didakwa memberikan suap kepada 4 pejabat di Bakamla. Suap itu diberikan agar perusahaan suami aktris Inneke Koesherawati itu memenangi proyek di Bakamla.
Foto: Aditya Mardiastuti-detikcom |
Jaksa KPK mendakwa Fahmi bersama-sama dengan Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus memberikan uang sebesar SGD 104.500 kepada Nofel Hasan, uang sebesar Rp 120 juta kepada Tri Nanda Wicaksono; uang sebesar SGD 105.000 kepada Bambang Udoyo dan sebesar SGD 100.000, USD 88.500 dan Euro 10.000 kepada Eko Susilo Hadi.
Fahmi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(ams/fdn)












































Fahmi Darmawansyah bertemu Eko Susilo Hadi di Pengadilan Tipikor, Rabu (3/5/2017) Foto: Aditya Mardiastuti-detikcom
Foto: Aditya Mardiastuti-detikcom