Bertemu, 2 Terdakwa Suap Bakamla Berpelukan dan Minta Maaf

Bertemu, 2 Terdakwa Suap Bakamla Berpelukan dan Minta Maaf

Aditya Mardiastuti - detikNews
Rabu, 03 Mei 2017 15:04 WIB
Bertemu, 2 Terdakwa Suap Bakamla Berpelukan dan Minta Maaf
Fahmi Darmawansyah bertemu Eko Susilo Hadi di Pengadilan Tipikor, Rabu (3/5/2017). Foto: Aditya Mardiastuti-detikcom
Jakarta - Usai memberikan keterangan, terdakwa suap proyek satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmawansyah berpapasan dengan Deputi Bakamla Eko Susilo Hadi. Keduanya berpelukan dan meminta maaf.

"Maaf ya pak, " kata Fahmi dalam ruang sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (3/5/2017).

"Nggak apa-apa, ini kenalkan istri saya, ini anak saya, " ujar Eko.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

 Fahmi Darmawansyah bertemu Eko Susilo Hadi di Pengadilan Tipikor, Rabu (3/5/2017) Fahmi Darmawansyah bertemu Eko Susilo Hadi di Pengadilan Tipikor, Rabu (3/5/2017) Foto: Aditya Mardiastuti-detikcom


Fahmi kemudian menyalami keluarga Eko. Dia juga meminta maaf.

"Ibu, maaf jadi seperti ini," tutur Fahmi yang dibalas senyum istri Eko.

Dua terdakwa itu menjalani sidang di ruang Koesoemah Atmadja I. Eko menjalani sidang perdana dugaan suap proyek Bakamla.

Fahmi didakwa memberikan suap kepada 4 pejabat di Bakamla. Suap itu diberikan agar perusahaan suami aktris Inneke Koesherawati itu memenangi proyek di Bakamla.

Bertemu, 2 Terdakwa Suap Bakamla Berpelukan dan Minta MaafFoto: Aditya Mardiastuti-detikcom


Jaksa KPK mendakwa Fahmi bersama-sama dengan Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus memberikan uang sebesar SGD 104.500 kepada Nofel Hasan, uang sebesar Rp 120 juta kepada Tri Nanda Wicaksono; uang sebesar SGD 105.000 kepada Bambang Udoyo dan sebesar SGD 100.000, USD 88.500 dan Euro 10.000 kepada Eko Susilo Hadi.

Fahmi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(ams/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads