MKD DPR Proses Laporan terhadap Fahri Hamzah Cs Usai Reses

MKD DPR Proses Laporan terhadap Fahri Hamzah Cs Usai Reses

Andhika Prasetia - detikNews
Rabu, 03 Mei 2017 14:24 WIB
MKD DPR Proses Laporan terhadap Fahri Hamzah Cs Usai Reses
Sufmi Dasco Ahmad / Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan menindaklanjuti laporan LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap wakil ketua DPR Fahri Hamzah usai masa reses. MKD menjelaskan setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

"Lagi reses. Setiap perkara masuk pasti diproses dengan tahapan," ujar Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad saat dikonfirmasi, Rabu (3/5/2017).

Nantinya, MKD akan memverifikasi pelapor terlebih dahulu. Usai diverifikasi, MKD akan mengkaji materi yang dilaporkan MAKI terhadap Fahri dan tiga pimpinan DPR lainnya, Setya Novanto, Agus Hermanto, dan Taufik Kurniawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tahapan pertama verifikasi pelapor. Baru setelah itu materinya," kata politikus Gerindra tersebut.

"Setelah pemeriksaan materi kalau masuk dalam verifikasi pengaduan akan ditindaklanjuti, tetapi kalau materinya tidak lolos verifikasi maka pengaduan akan di-drop," sambung Dasco.

Fahri dilaporkan MKD karena dianggap melakukan pelanggaran kode etik saat pengambilan keputusan hak angket KPK di sidang paripurna. Fahri merupakan pimpinan rapat paripurna DPR yang menyetujui usulan angket KPK.

Selain Fahri, tiga pimpinan DPR yaitu Novanto, Agus, dan Taufik juga dilaporkan MAKI karena dianggap tidak menghalangi persetujuan hak angket di sidang paripurna. Sedangkan, Fadli Zon tidak dilaporkan karena memutuskan walk out (WO) bersama fraksi Gerindra.

"Maka dari itu pimpinan saya laporkan, dan turut teradu Pak Agus, Pak Taufik, Pak Novanto karena tidak mengingatkan. Fadli Zon tidak dilaporkan karena walk out. Saya juga minta MKD kopi salinan risalah rapat," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/5). (dkp/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads