"Tidak ada menyisihkan uang untuk pejabat Bakamla," ujar Fahmi saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (3/5/2017).
Fahmi mengaku tidak mengetahui komunikasi yang berhubungan dengan pihak Bakamla, karena urusan komunikasi diserahkan Fahmi ke karyawannya bernama Adami. Mengenai pemberian duit Rp 20 juta, Fahmi mengira uang itu diserahkan untuk petugas tata usaha, bukan untuk pejabat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Main ngasih-ngasih saja?" tanya jaksa KPK.
"Iya," jawab Fahmi singkat.
Jaksa kemudian menyinggung percakapan WhatsApp soal uang sebesar Rp 24 juta. Fahmi menampik uang itu digunakan untuk menyogok pejabat Bakamla.
"Mohon izin pak jaksa itu rapat biasa, bukan sifatnya buat nyogok. Saya biasanya kalau rapat seneng nggak presentasinya, makanannya, dalam artinya seneng nggak, kopinya, lebih ke-kemanusiaan," terangnya.
Fahmi juga mengaku tudak tahu soal pembagian uang yang diberikan ke pejabat Bakamla. Soal uang sejumlah USD 10 ribu dan Euro 10 ribu yang diduga diberikan ke pejabat Bakamla, dia mengaku tidak tahu.
"Kan berdasarkan keterangan saudara Adami pembagian 2 persen itu atas perintah saudara, " kata Jaksa KPK.
"Maksud saya saudara Dami harus pegang catat pengeluaran ke saya, karena izin pak jaksa sampai detik ini saya belum terima laporan. Belum pernah lihat (catatan)," paparnya.
Jaksa kembali mencecar soal aliran uang yang ditransfer dari rekening BNI Fahmi sebesar Rp 1 miliar. Fahmi mengaku tidak tahu jika uang itu dikonversikan dalam dolar Singapura.
"Tanda tangan benar punya saya. Saya dikasih tahu penyidik ini tanda tangan di money changer. Pasti slip ini ada beberapa slip," katanya.
Jaksa bertanya apakah uang hasil konversi dolar Singapura tersebut diberikan ke Nofel Hasan dan pejabat Bakamla. Fahmi mengaku mendapat laporan tersebut dari Adami.
"Pernah waktu itu Yang Mulia (disampaikan oleh Dami). Saya tahunya awalnya dari WA (WhatsApp, red) itu. Pak Eko WA saya ada satu buat Nofel, satu ke Bambang (Bambang Udoyo, red), dua ke Pak Eko," kata dia.
"Itu satu paket, jadi ada dua. Saya lupa juga paket yang 211 terus ada kebutuhan lain, saya kasih lupa cek atau setoran kosong apa slip penarikan saya cuma tandatangan aja," urainya.
Fahmi mengaku tidak tahu siapa yang mengisikan nominal uang ke dalam slip tersebut. Dia hanya mengaku hanya menandatangani slip tersebut.
"Saya nggak tahu, yang penting bukan saya. Saya cuma tanda tangan aja. Diserahkan ke Dami," bebernya.
Dia mengaku tidak punya motif tertentu terkait pemberian uang tersebut. Kalau saya nggak ada tujuan pak. Ini kan operasional Bakamla bukan sifatnya nyogok pejabat. Kalau nyogok pejabat kan ada janji. Saya juga nggak tahu," bebernya.
Fahmi juga mengaku tidak tahu soal persentase keuntungan dari penjualan satellite monitoring Bakamla. Dia menyebut menyerahkan proses negosiasi kontrak ke Dami.
"Jadi saya jelaskan negosiasi kontrak saya serahkan ke Dami. Negosiasi ke Bakamla saya serahkan penuh ke mereka. Prinsip saya cuma sama Habsyi. Maka itu saya baru tahu kontrak antara Rode bukan dengan MTI. Saya baru tahu kontraknya ke Merial. Saya baru tahu Merial ke MTI lagi kan," sambungnya.
Suami aktris Inneke Koesherawati ini mengaku tidak tahu nilai pembelian barang. Dia menyebut hanya minta diskon dan baru mengetahui nominalnya dalam persidangan.
"Nggak tahu pak. Jadi waktu itu baru negosiasi final pricingnya kalau bisa minta diskon. Final angkanya saya tahunya di sini ada Rp 18 juta, Rp 19 juta," ujar Fahmi.
(ams/fdn)











































