Mulyana Surati Agung Laksono

Tanggapi Audit BPK

Mulyana Surati Agung Laksono

- detikNews
Selasa, 26 Apr 2005 13:47 WIB
Jakarta - Mulyana W Kusumah, tersangka penyuapan terhadap auditor BPK, akan mengirimkan surat kepada Ketua DPR Agung Laksono. Surat berisi tanggapan Mulyana atas hasil audit BPK terhadap pengadaan logistik Pemilu yang telah diserahkan ke DPR.Surat akan diserahkan langsung oleh putra Mulyana, Guevara Santayana kepada Agung Laksono di Gedung DPR, Senayan, Selasa (26/4/2005) siang ini. "Walaupun KPU akan memberikan penjelasan resmi, tapi bapak menggunakan hak sebagai warga negara untuk menyampaikan tanggapan terhadap laporan BPK ke DPR secara lengkap," kata Guevara.Guevara yang biasa disapa Deden itu menyampaikan hal itu saat ditemui wartawan di rutan Salemba, Jakarta, Selasa (26/4/2005). Deden tiba di rutan Salemba pukul 10.30 WIB dan meninggalkan rutan pukul 12.25 WIB. Guevara mengaku dalam kunjungannya kali ini mengantarkan makan favorit ayahnya untuk sarapan pagi. Makanan favorit itu yakni nasi goreng tanpa lemak dan ikan asin. Mulyana, kata Deden, mengharapkan KPK segera menindaklanjuti semua temuan baik dari masyarakat ataupun BPK menyangkut dugaan korupsi KPU. "Bapak mengharapkan segera ditindaklanjuti KPK agar tuduhan publik ke KPU dapat benar-benar terungkap," kata Deden. Selain tanggapan terhadap audit BPK, Mulyana juga menjelaskan penangguhan penahanan yang diajukannya. Mantan Ketua Panitia Pengadaan Kotak Suara KPU itu mengatakan masa penahanan terhadap dirinya akan berakhir Kamis (28/4/2005) mendatang. Dijelaskan, pada 28 April 2005, penahanan Mulyana genap 20 hari. Sesuai pasal 24 ayat 3, UU nomor 8 tahun 1981, KUHAP, tersangka bisa dikeluarkan bila kepentingan pemeriksaan telah terpenuhi.Mulyana telah 4 kali diperiksa KPK. Terakhir, Senin (25/4/2005) kemarin Mulyana diperiksa selama 6 jam. Dalam pemeriksaan itu, Mulyana mendapat 73 pertanyaan tentang tanggung jawab dan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa di KPU. "Pemeriksaan diperkirakan sudah memasuki babak akhir," kata Deden. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads