Penggunaan Setrum Listrik: Dari Terapi sampai Hukuman Mati

Penggunaan Setrum Listrik: Dari Terapi sampai Hukuman Mati

Niken Purnamasari - detikNews
Rabu, 03 Mei 2017 13:14 WIB
Foto: dok. Internet
Jakarta - Dalam catatan sejarah, tindakan menyetrum tubuh manusia dengan listrik sudah dilakukan di berbagai belahan dunia. Mulai dari terapi pengobatan sampai untuk kepentingan destruktif.

Pada tahun 1889, setrum listrik digunakan untuk hukuman mati. Penggunaan setrum listrik dinilai sama kejamnya dengan hukuman gantung.

Penggunaan setruman listrik untuk hukuman mati pada 1889.Setrum listrik untuk hukuman mati pada 1889. (Foto: dok. Internet)

Hukuman mati menggunakan setrum listrik berasal dari Amerika Serikat. Bahkan di Negeri Paman Sam, hukuman dengan penyetruman dilegalkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sejumlah kasus, biasanya terpidana mati akan didudukkan di kursi kayu.


Kursi listrik untuk eksekusi hukuman mati. Kursi listrik untuk eksekusi hukuman mati. (Foto: dok. Internet)

Kursi juga dilengkapi dengan sejumlah peralatan yang bisa mengalirkan listrik. Kepala terpidana mati akan digunduli sebelum ditaruh alat yang mengalirkan listrik. Kemudian kepala diberi penutup yang bentuknya bulat, terbuat dari logam.

Sesudah itu, dialirkanlah arus listrik berkekuatan hingga 2.450 volt. Dalam waktu 15 hingga 30 detik, biasanya jantung berhenti berdetak. Temperatur tubuh juga meningkat hingga jadi 59 derajat Celsius.

Eksekusi hukuman mati menggunakan setruman listrik. Eksekusi hukuman mati menggunakan setrum listrik. (Foto: dok. Internet)

Hukuman mati menggunakan setrum listrik ini diterapkan di sejumlah negara bagian Amerika Serikat, seperti Alabama, South Carolina, Kentucky, Virgina, Tennesee, hingga Florida.

Namun, mulai 2008 hukuman tersebut di beberapa negara bagian dihapus karena alasan manusiawi. Sebagai gantinya, eksekusi menggunakan suntik mati.

Zaman kian kian maju, teknologi berkembang, dan penggunaan setrum listrik beralih. Di sejumlah negara, ada terapi kejut listrik untuk meningkatkan kemampuan otak. Caranya dengan meletakkan alat berbentuk headset di kepala.

Setruman listrik digunakan sebagai terapi kecerdasan otak.Setrum listrik digunakan sebagai terapi kecerdasan otak. (Foto: dok. ABC)

Namun peneliti menyebut setrum listrik berbahaya jika dosis dan durasinya tidak dilakukan dengan hati-hati. Ada efek samping yang dapat ditimbulkan jika salah dalam penggunaannya.

Setrum listrik juga saat ini digunakan di bidang medis untuk mengatasi depresi. Selain itu, banyak pula pasien yang menderita cedera otak atau stroke menggunakan metode penyetruman dengan pengawasan dari dokter.

Di Indonesia, penyetruman membuat heboh lantaran Kepala SDN Lokowaru III Kota Malang, Jawa Timur, menyetrum empat orang siswa. Mereka disetrum dengan dalih terapi. Orang tua siswa protes karena menyebut aksi setrum itu tidak manusiawi.

Baca Juga: Begini Proses Siswa SD Disetrum Kepsek yang Membuat Ortu Marah

Kepala SDN Lowokwaru III Tjipto Yuwono belum bisa dimintai konfirmasi terkait kejadian ini. Namun berdasarkan data yang dihimpun detikcom, dia telah membuat surat pernyataan. Dalam surat pernyataan itu dia menyebut apa yang dilakukannya merupakan terapi listrik.

Alat untuk menyetrum siswa SD di Malang.Alat untuk menyetrum siswa SD di Malang. (Muhammad Aminudin/detikcom)

Wali Kota Malang Moch Anton juga sudah dilapori mengenai insiden ini. Menurutnya, yang dilakukan kepala SDN tersebut kepada siswanya adalah terapi untuk kesehatan pola pikir. Namun Anton juga mengakui terobosan terapi itu dilakukan sendirian, tanpa berkoordinasi dengan dinas pendidikan.

Penggunaan Setruman Listrik: Dari Terapi Sampai Hukuman MatiFoto: Muhammad Aminudin/detikcom

"Bukan disetrum, terapi kesehatan pola pikir. Sudah ada penanganan khusus, dengan memanggil yang bersangkutan serta wali siswa melalui diknas," ujar Anton saat ditemui wartawan di Balai Kota Malang, Jalan Tugu, Selasa (2/5/2017). (nkn/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads