Eksepsi Saipul Jamil: Saya Ini Seorang Sarjana Hukum

Eksepsi Saipul Jamil: Saya Ini Seorang Sarjana Hukum

Audrey Santoso - detikNews
Rabu, 03 Mei 2017 12:58 WIB
Saipul Jamil (Audrey/detikcom)
Jakarta - Saipul Jamil mengaku seorang sarjana hukum sehingga mampu menganalisis dakwaan jaksa atas dirinya. Menurut Saipul, ada lima hal yang patut dibantah atas dakwaan KPK.

"Saya ini juga adalah seorang sarjana hukum. Akan tetapi saya tidak begitu mendalami ilmu hukum dikarenakan profesi utama saya adalah seorang penyanyi. Namun saya sedikit-banyak juga mengetahui beberapa hal tentang hukum," kata Saipul di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Rabu (3/5/2017).

Berikut ini lima bantahan Saipul Jamil atas surat dakwaan Jaksa :

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Di mana saya dituduh memberi uang kepada seorang hakim yang bernama lfa Sudewi. Namun, di dalam putusan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama Samsul Hidayatullah selaku kakak saya, sudah jelas bahwa yang terbukti adalah Pasal 5 dan dengan ini berarti bahwa Pasal 6 sama sekali tidak terbukti.

Oleh karena itu, saya memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk mengabaikan atau menolak Pasal 6 UU Tindak Pidana Korupsi di dalam surat dakwaan perkara saya ini.

2. Bahwa di dalam berkas perkara, saya melihat adanya berkas pemeriksaan perkara atas nama Samsul Hidayatullah selaku kakak kandung saya. Merujuk Pasal 168 KUHAP yang berbunyi:

"Kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini maka tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi:

a. Keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa;
b. Saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dari anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga:
c. Suami atau istri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.

Oleh karena itu kesaksian kakak kandung tidak dapat digunakan sebagai keterangan saksi untuk pembuktian. Saya menolak kesaksian yang diberikan oleh kakak kandung saya sesuai dengan Pasal 168 KUHAP tersebut.

3. Bahwa perlu saya tegaskan, saya sama sekali tidak mengenal Bapak Rohadi selaku panitera yang menerima uang dari perkara ini. Saya tidak mengenal, juga tidak pernah berkomunikasi dengan yang bersangkutan.

4. Bahwa saya dan tim penasihat hukum menyampaikan bukti keterangan Bapak Rohadi dalam sidang kakak saya Samsul Hidayatullah bahwa ia telah mengakui menipu lbu Berthanatalia. Samsul Hidayatullah dan kawan-kawan.

Sesungguhnya saya menyimpulkan bahwa kasus ini adalah kasus penipuan karena orang yang menerima uang, yaitu Bapak Rohadi, sudah terang-benderang mengaku bahwa ia menipu. Oleh karena itu, saya memohon keadilan kepada Majelis Hakim Yang Mulia di dalam menilai perkara ini.

5. Bahwa Bapak Rohadi bukanlah panitera pengganti dalam perkara pidana umum yang pernah saya hadapi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang pernah saya jalani tahun 2016. Bapak Rohadi sama sekali tidak memiliki jabatan dan kewenangan dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, saya menolak dalil uraian surat dakwaan yang mengatakan Bapak Rohadi memiliki kewenangan atas perkara tersebut. (aud/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads