"Peringatan Hari Kebebasan Pers Dunia, yang tahun ini digelar di Indonesia, menunjukkan adanya pengakuan dunia internasional akan peningkatan kebebasan pers di Indonesia," kata Meutya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/5/2017).
Meski demikian, harus diakui bahwa masih banyak tantangan yang dihadapi dunia kebebasan pers di Indonesia saat ini. "Indonesia menghadapi berbagai tantangan dalam kebebasan pers, mulai kurang sadarnya berbagai pihak akan tugas jurnalis serta limitasi dalam menulis. Limitasi kebebasan menulis merupakan dampak tidak langsung dari peningkatan teknologi dan dampak semakin mudahnya masyarakat mengakses internet," kata politikus Partai Golkar itu.
Sayangnya, kata Meutya, peningkatan teknologi memunculkan berbagai permasalahan, salah satunya peningkatan laporan masyarakat akan tulisan seseorang di media sosial. Menurut data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, sekitar 85 orang terkena kasus Undang-Undang ITE karena dianggap telah mencemarkan nama baik dan melakukan penghinaan. Bahkan lima orang dipenjara akibat permasalahan tersebut.
"Komisi I DPR, sebagai lembaga yang mengawasi pemerintah dalam penegakan kebebasan pers di Indonesia, telah melakukan revisi terhadap Undang-Undang ITE, khususnya Pasal 27 Ayat (3), yang mengubah hukuman dari sebelumnya 6 tahun menjadi 4 tahun. Sehingga masyarakat yang dianggap melakukan pelanggaran pasal tersebut tidak langsung dipenjara. Kami pun meminta masyarakat lebih berhati-hati dalam membuat berbagai tulisan di media sosial," kata Meutya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































