Meutya Hafid: Dunia Mengakui Kebebasan Pers di Indonesia Meningkat

Meutya Hafid: Dunia Mengakui Kebebasan Pers di Indonesia Meningkat

Erwin Dariyanto - detikNews
Rabu, 03 Mei 2017 12:53 WIB
Meutya Hafid: Dunia Mengakui Kebebasan Pers di Indonesia Meningkat
Foto: Lamhot Aritonang/detikcom
Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengatakan digelarnya peringatan Hari Kebebasan Pers Dunia di Jakarta menunjukkan adanya pengakuan dunia internasional akan peningkatan kebebasan pers di Indonesia. Pengakuan ini penting, khususnya pascareformasi, Indonesia terus menjadi negara terdepan dalam kebebasan pers di kawasan Asia Tenggara. Seperti diketahui, Komisi I DPR membidangi masalah pertahanan, luar negeri, komunikasi, dan informatika.

"Peringatan Hari Kebebasan Pers Dunia, yang tahun ini digelar di Indonesia, menunjukkan adanya pengakuan dunia internasional akan peningkatan kebebasan pers di Indonesia," kata Meutya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/5/2017).

Meski demikian, harus diakui bahwa masih banyak tantangan yang dihadapi dunia kebebasan pers di Indonesia saat ini. "Indonesia menghadapi berbagai tantangan dalam kebebasan pers, mulai kurang sadarnya berbagai pihak akan tugas jurnalis serta limitasi dalam menulis. Limitasi kebebasan menulis merupakan dampak tidak langsung dari peningkatan teknologi dan dampak semakin mudahnya masyarakat mengakses internet," kata politikus Partai Golkar itu.

Sayangnya, kata Meutya, peningkatan teknologi memunculkan berbagai permasalahan, salah satunya peningkatan laporan masyarakat akan tulisan seseorang di media sosial. Menurut data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, sekitar 85 orang terkena kasus Undang-Undang ITE karena dianggap telah mencemarkan nama baik dan melakukan penghinaan. Bahkan lima orang dipenjara akibat permasalahan tersebut.

"Komisi I DPR, sebagai lembaga yang mengawasi pemerintah dalam penegakan kebebasan pers di Indonesia, telah melakukan revisi terhadap Undang-Undang ITE, khususnya Pasal 27 Ayat (3), yang mengubah hukuman dari sebelumnya 6 tahun menjadi 4 tahun. Sehingga masyarakat yang dianggap melakukan pelanggaran pasal tersebut tidak langsung dipenjara. Kami pun meminta masyarakat lebih berhati-hati dalam membuat berbagai tulisan di media sosial," kata Meutya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak lelah Meutya mengingatkan agar kebebasan pers di Indonesia terus dijamin oleh pemerintah. "Karena pers merupakan pilar kelima demokrasi. Tanpa ada pers, tidak ada pemerintah yang demokratis. Namun kebebasan pers haruslah bertanggung jawab, kebebasan pers yang bertanggung jawab akan memunculkan masyarakat yang terdidik dan bertanggung jawab," tutup dia. (erd/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads