"Apapun organisasinya yang mengembangkan diri untuk mengubah dasar bernegara, tentu harus kita tentang, harus kita larang," kata Lukman Hakim Saifuddin kepada wartawan usai meninjau pelaksanaan ujian nasional di MTsN 1 Kota Serang, Banten, Rabu (3/5/2017).
Menag mengatakan sejak dulu warga bangsa Indonesia telah bersepakat bahwa Pancasila adalah dasar negara. Dan jika kemudian sekarang ada yang ingin mengubah dasar tersebut, ia berpendapat bahwa itu memiliki muatan politis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menyikapi berkembangnya organisasi yang menentang Pancasila, Menag Lukman menuturkan bahwa hal tersebut memang ada di ranah Menko Polhukam. Kajian dilakukan secara intensif agar mengeluarkan kebijakan terkait adanya gerakan anti Pancasila sebagai dasar negara.
"Saya tahu persis kantor Menko Polhukam terus mendalami ini untuk nanti mengeluarkan kebijakan," tuturnya.
Sedangkan di Kementerian Agama, Menag mengatakan sudah dikeluarkan aturan mengenai dakwah dan ceramah. Diharapkan melalui aturan tersebut ceramah agama tidak menimbulkan ujaran yang menimbulkan konflik di tengah masyarakat. (bri/rvk)











































