"Dalam kesempatan ini saya juga menyampaikan salam kepada Bapak Novel Baswedan selaku penyidik KPK yang mengalami musibah dizalimi oleh orang tak bertanggung jawab," kata pria yang akrab disapa Bang Ipul ini dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (3/5/2017).
Salam untuk Novel disampaikan Bang Ipul dalam nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan. Eksepsi diajukan Bang Ipul dalam perkara suap terhadap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam eksepsinya, Bang Ipul juga mengaku sudah menulis lagu berjudul "KPK". Lagu dibuat saat dirinya ditahan KPK.
"Sebagai bentuk apresiasi saya terhadap semangat KPK dalam menegakkan hukum," sambungnya.
Saipul Jamil didakwa menyuap hakim PN Jakarta Utara, Ifa Sudewi, sebesar Rp 250 juta. Uang tersebut disebutkan agar Ifa selaku ketua majelis hakim memvonis ringan Saipul Jamil dalam perkara dugaan pencabulan.
Uang diduga diberikan Saipul untuk mempengaruhi putusan pekara nomor 454/Pidsus/2016/PN.JKT.UTR. Saipul didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (aud/fdn)











































