Suami Bicara Penyesalan Terjerat Suap, Inneke Koesherawati Menangis

Suami Bicara Penyesalan Terjerat Suap, Inneke Koesherawati Menangis

Aditya Mardiastuti - detikNews
Rabu, 03 Mei 2017 11:32 WIB
Suami Bicara Penyesalan Terjerat Suap, Inneke Koesherawati Menangis
Inneke Koesherawati bersama suaminya Fahmi Darmawansyah/dok.detikcom (Foto: Agung Pambudhy)
Jakarta - Inneke Koesherawati tak kuasa menahan air mata saat mendampingi suaminya Fahmi Darmawansyah. Inneke menangis saat Fahmi bicara soal penyesalan ikut terjerat perkara suap sehingga dirinya harus menjalani persidangan.

Hari ini Fahmi diperiksa sebagai terdakwa perkara suap kepada pejabat di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Jaksa pada KPK mengawali tanya jawab dengan menanyakan penyesalah Fahmi terseret perkara korupsi.

"Apakah saudara menyesal kena OTT KPK dan diproses hukum apakah menyesal," tanya jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (3/5/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sangat menyesal, Pak. Mungkin di sini banyak pelajaran. Saya sangat menyesal," jawab Fahmi.

Inneke Koesherawati di persidangan Fahmi Darmawansyah, Rabu (3/5/2017)Inneke Koesherawati di persidangan Fahmi Darmawansyah, Rabu (3/5/2017) Foto: Aditya Mardiastuti-detikcom


Jaksa kemudian menanyakan tanggungan keluarga Fahmi. Mendengar jawaban suaminya, Inneke yang duduk di kursi paling depan ruang persidangan, menangis.

"Anak saya umur 6 dan 9 tahun, Pak," jawab Fahmi lirih.

Inneke tampak menutupi wajahnya dan mengelap air matanya dengan kerudung. Jaksa kemudian melanjutkan pertanyaan lain terkait perkara.

Fahmi didakwa memberikan suap kepada 4 pejabat di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Suap itu diberikan agar perusahaan suami aktris Inneke Koesherawati itu memenangi proyek di Bakamla.

Sidang pemeriksaan Fahmi Darmawansyah sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Rabu (3/5/2017)Sidang pemeriksaan Fahmi Darmawansyah sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Rabu (3/5/2017) Foto: Aditya Mardiastuti-detikcom


Direktur PT Melati Technofo Indonesia dan PT Merial Esa itu didakwa jaksa pada KPK bersama-sama dengan Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus memberikan uang sebesar SGD 104.500 kepada Nofel Hasan; uang Rp 120 juta kepada Tri Nanda Wicaksono; uang SGD 105.000 kepada Bambang Udoyo; serta uang SGD 100.000, USD 88.500 dan 10.000 euro kepada Eko Susilo Hadi.

Dua perusahaan Fahmi disebut jaksa dimenangkan dalam tender pengadaan dronedan monitoring satellite. Jaksa menyebut Fahmi memerintahkan anak buahnya, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, 'mengatur' proses pengadaan dua alat tersebut di Bakamla. (ams/fdn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini