"Diperiksa sebagai saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan anggaran dan/atau pengadaan di Kemenag RI Tahun Anggaran 2011-2012, untuk tersangka FEF (Fahd El Fouz)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (3/5/2017).
Selain Zulkarnaen, puteranya Dendy Prasetia juga dijadwalkan diperiksa hari ini. Total ada 11 orang yang dipanggil KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus, Euis Nofita Widiyati (staf keuangan PT Adhi Aksara Abadi), Fika Ilmanurisa (Karyawan BRI KCP Tambun Bekasi), serta Imam Sati Achmad, karyawan PT Adhi Aksara Abadi Indonesia. Dipanggil juga Chandra Darma, Yuniar Safriana dan Nurul Faizah, PNS Kabag Sekretariat Banggar DPR.
Dalam kasus ini Fahd ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menerima duit sekitar Rp 3,4 miliar diduga imbalan dalam pemulusan proyek pengadaan tersebut. Ketua DPP Golkar bidang pemuda dan olahraga itu ditahan pada hari Jumat (28/4) usai diperiksa penyidik KPK
Merujuk pada putusan perkara korupsi proyek Alquran di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 30 Mei 2013, Fahd A Rafiq masuk dalam fakta hukum putusan terdakwa korupsi Alquran, Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia.
Fahd disebut ikut membantu Zulkarnaen mengintervensi pejabat Kemenag untuk memenangkan perusahaan pelaksana proyek pengadaan Alquran dan laboratorium.
Sedangkan Zulkarnaen dan Dendy diputus bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada 30 Mei 2013. Majelis hakim memvonis Zulkarnaen Djabar 15 tahun penjara. Sedangkan Dendy dihukum 8 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan Zulkarnaen dan Dendy terbukti menerima uang Rp 11,49 miliar dalam proyek pengadaan Al-Quran pada 2011 dan 2012, termasuk proyek laboratorium komputer untuk MTs tahun 2011. (nif/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini