Kepsek SD Setrum Siswa, Akankah Disanksi?

Kepsek SD Setrum Siswa, Akankah Disanksi?

Ray Jordan - detikNews
Rabu, 03 Mei 2017 10:04 WIB
Kepsek SD Setrum Siswa, Akankah Disanksi?
Foto: Muhammad Aminudin
Jakarta - Kebijakan Kepala Sekolah SDN Lowokwaru III, Kota Malang yang melakukan penyetruman kepada para siswanya sebagai bentuk terapi, menilai polemik. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengatakan, penindakan persoalan tersebut kewenangannya ada di Dinas Pendidikan Kota Malang.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud, Ari Santoso, sesuai dengan aturan, penindakan terhadap pengajar ataupun siswa yang bermalasah di suatu daerah, kewenangan penyelesaiannya ada di dinas wilayah terkait.

"Jadi, Dinas Pendidikan Kota Malang yang bertanggung jawab atas masalah ini. Kemendikbud tidak bisa memberikan sanski langsung kepada guru, karena kewenangannya ada di dinas. Jadi Dinas Pendidikan Kota Malang yang punya kewenangan yang akan melakukan penindakan," kata Ari saat berbincang dengan detikcom, Rabu (3/5/2017).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun demikian, Ari tak mau bicara lebih jauh terkait pihak mana yang harus disalahkan dalam persoalan ini. Dia juga mengaku baru mengetahui kejadian penyetruman ini.

"Saya tidak tahu kejadiannya bagaimana. Yang jelas kekerasan pada anak sudah ada peraturannya. Kalau itu memang terapi, itu tidak boleh dilakukan secara individual, ada aturannya dengan kementerian terkait, yakni Kementerian Kesehatan. Prinsipnya, kekerasan pada anak didik dan perlindungan terhadap guru ada peraturannya," kata Ari.

(jor/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads