Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud, Ari Santoso, sesuai dengan aturan, penindakan terhadap pengajar ataupun siswa yang bermalasah di suatu daerah, kewenangan penyelesaiannya ada di dinas wilayah terkait.
"Jadi, Dinas Pendidikan Kota Malang yang bertanggung jawab atas masalah ini. Kemendikbud tidak bisa memberikan sanski langsung kepada guru, karena kewenangannya ada di dinas. Jadi Dinas Pendidikan Kota Malang yang punya kewenangan yang akan melakukan penindakan," kata Ari saat berbincang dengan detikcom, Rabu (3/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak tahu kejadiannya bagaimana. Yang jelas kekerasan pada anak sudah ada peraturannya. Kalau itu memang terapi, itu tidak boleh dilakukan secara individual, ada aturannya dengan kementerian terkait, yakni Kementerian Kesehatan. Prinsipnya, kekerasan pada anak didik dan perlindungan terhadap guru ada peraturannya," kata Ari.
(jor/tor)











































