"Kami sangat menyesali tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang tidak mewakili umat Islam yang tergabung dalam aksi 212," ucap Kapitra di AQL Islamic Center, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2017).
Kapitra menyampaikan seharusnya Ahok dituntut dengan Pasal 156a KUHP, sehingga tuntutan kepada Ahok akan bisa maksimal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senada dengan Kapitra, anggota tim advokasi GNPF yang lain, Nasrulloh Nasution, menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan tersebut. Dia mengatakan akan menyampaikan sebuah surat dukungan kepada ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dan Mahkamah Agung.
"Insyallah besok kita akan menyampaikan surat dukungan kepada ketua majelis hakim PN Jakut dan MA. Di mana dalam surat tersebut juga akan kita lampirkan minimal 10 putusan perkara yang sama. Kami akan lampirkan," ucap Nasrulloh.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam persidangan kasus penistaan agama dituntut oleh jaksa hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Tuntutan tersebut mendapat reaksi beragam dari masyarakat, termasuk kekecewaan dan ketidakpuasan. (ibh/jor)











































