Massa aksi akan meminta independensi hakim menjelang vonis perkara penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Untuk itu, Polri pun mengaku akan mencari tahu pendompleng aksi ini.
"Gerakan apa pun pasti ada pendomplengan. Pendomplengnya ini apa, itu masih dalam penyelidikan. Prinsipnya, pengadilan itu independen, tidak boleh diintervensi," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rikwanto di gedung Divisi Humas, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2017).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jenderal bintang satu ini berujar, jika surat pemberitahuan aksi telah diterima pihaknya, Polri akan mempertimbangkan perizinan dengan melihat tema aksi, lokasi aksi, dan jumlah massa.
"Kita lihat nanti, apa rencananya. Mau apa, temanya apa, mau ke mana, orangnya berapa. Ini yang jadi bahan pertimbangan nanti," kata Rikwanto. (aud/jor)











































