Miryam Ajukan Praperadilan, KPK: Penyidikan Tetap Berlangsung

Miryam Ajukan Praperadilan, KPK: Penyidikan Tetap Berlangsung

Nur Indah Fatmawati - detikNews
Selasa, 02 Mei 2017 19:40 WIB
Miryam Ajukan Praperadilan, KPK: Penyidikan Tetap Berlangsung
Miryam S Haryani tersenyum (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - KPK menegaskan gugatan praperadilan yang diajukan Miryam S Haryani tidak akan menghalangi proses penyidikan yang berlangsung. Praperadilan itu sendiri akan dimulai pada 8 Mei 2017.

"Yang pasti, kami akan menghadapi praperadilan tersebut dengan segala materi dan strategi yang dimiliki. KPK juga sekarang penyidik tidak akan terhalang jika ada praperadilan diajukan (di tengah) proses penyidikan. Tetap dilakukan, baik pemeriksaan saksi, penggeledahan, termasuk penyitaan, tindak lanjut dari DPO, yaitu penangkapan yang dilakukan kemarin," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2017).

Meski demikian, Febri mengaku belum menerima pemberitahuan formal tentang jadwal sidang praperadilan tersebut.

"Pemberitahuan tentang jadwal secara formal persis belum kita terima. Namun kemungkinan itu akan diagendakan di bulan Mei," ucap Febri.

Dihubungi terpisah, pengacara Miryam, Aga Khan, memastikan gugatan praperadilan itu sudah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Aga menyebut sidang perdana praperadilan itu dilakukan pada 8 Mei 2017.

"Tanggal 8 di Pengadilan Negeri Jaksel," kata Aga. (nif/dhn)


Berita Terkait