"Yang pasti, kami akan menghadapi praperadilan tersebut dengan segala materi dan strategi yang dimiliki. KPK juga sekarang penyidik tidak akan terhalang jika ada praperadilan diajukan (di tengah) proses penyidikan. Tetap dilakukan, baik pemeriksaan saksi, penggeledahan, termasuk penyitaan, tindak lanjut dari DPO, yaitu penangkapan yang dilakukan kemarin," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2017).
Meski demikian, Febri mengaku belum menerima pemberitahuan formal tentang jadwal sidang praperadilan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dihubungi terpisah, pengacara Miryam, Aga Khan, memastikan gugatan praperadilan itu sudah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Aga menyebut sidang perdana praperadilan itu dilakukan pada 8 Mei 2017.
"Tanggal 8 di Pengadilan Negeri Jaksel," kata Aga. (nif/dhn)










































