"Ada 262 kabupaten/kota atau Pengadilan Negeri sudah menggunakan sistem tabel denda. Artinya kalau tabel denda sudah diakui atau sudah mau menggunakan tabel berarti menuju pada kesempurnaan e-tilang," ujar Royke di Kantor Korlantas Polri, Jl MT Haryono, Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2017).
Dia menjelaskan, untuk penerapan tabel denda tersebut masih mengalami kendala. Menurutnya, satu daerah dengan daerah lain bisa berbeda dalam penerapan tabel denda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu perbedaan itu disebabkan oleh income per kapita setiap daerah itu berbeda. Karena itu Korlantas terus melakukan pendekatan terhadap instansi penegak hukum lain bahwa sistem e-tilang proses hukum yang lebih mudah.
"Kita berikan pendekatan bahwa sistem tilang elektronik ini kan adalah suatu jawaban untuk menuju kepada sistem hukum yang lebih sederhana, cepat, murah dan lain-lain. Pelanggaran lalu lintas pelanggaran yang sederhana tentu jangan dibuat sulit," tuturnya.
"Yang penting mereka ganjarannya bayar denda. Kemudian ganjaran kedua, akan dikenakan poin ya, bisa dibolongin, bisa dicabut (SIM-nya). Jangan salah saya pikir itu suatu hukuman. Kita menuju ke suatu kesederhanaan," lanjutnya.
Royke berjanji akan membuat kajian terkait penerapan tersebut. Sehingga untuk tahun-tahun berikutnya penerapan e-tilang akan lebih sempurna.
"Kami perbaiki dan terus di tahun-tahun yang akan datang ditingkatkan inovasi-inovasi dalam memberikan pelayanan yang terbaik. Baik itu pelayanan SIM, TNKB atau pelat nomor dan tilang yang kita kenal dengan elektronik tilang itu memiliki kesempurnaan ya," sambungnya. (ibh/fdn)











































