"Tentu kita akan mendalami apa yang terjadi selama rentang waktu tersebut dan juga informasi-informasi tentang apakah pengambilan kebijakan sesuai dengan prosedur saat itu dilakukan atas kebijakan, dan juga runtutan atau kronologi pengambilan kebijakannya seperti apa. Dan jika dalam kondisi tertentu misalnya obligor masih memiliki kewajiban namun diterbitkan SKL (surat keterangan lunas) itu diduga melanggar apa," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2017).
"Jadi pemeriksaan-pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui dalam rentan waktu tersebut setidaknya antara 2002 dan 2004 itu kasus yang kita dalami saat ini dan proses sebelumnya itu seperti apa," imbuh Febri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka. Kasus berawal pada Mei 2002, Syafruddin menyetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.
Namun pada April 2004 Syafruddin malah mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban atau yang disebut SKL (surat keterangan lunas) terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang memiliki kewajiban kepada BPPN.
SKL itu dikeluarkan mengacu pada Inpres nomor 8 tahun 2002 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Megawati Soekarnoputri yang saat itu menjabat sebagai Presiden RI. KPK menyebut perbuatan Syafruddin menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,7 triliun.
(dhn/fdn)










































