20 Toko di Kalsel Tepergok Jual Kosmetik dan Obat Berbahaya

20 Toko di Kalsel Tepergok Jual Kosmetik dan Obat Berbahaya

Rudy Firmanto - detikNews
Selasa, 02 Mei 2017 17:53 WIB
20 Toko di Kalsel Tepergok Jual Kosmetik dan Obat Berbahaya
Foto: Rudy Firmanto/detikcom
Banjarmasin - Sebanyak 27.233 pieces dari 414 item kosmetik dan obat tradisional ilegal, berbahan kimia berbahaya atau Tanpa Izin Edar (TIE) disita oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Banjarmasin dalam operasi pasar yang digelar dalam dua minggu terakhir.

Plt Kepala Balai Besar POM Banjarmasin Mahdalena mengatakan dalam kegiatan ini dilakukan serentak di 5 kabupaten/kota di provinsi Kalimantan Selatan meliputi Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Kabupaten Tabalong.

"Ada 20 sarana (distributor/toko) yang kita sita produk jualannya karena terindikasi melanggar hukum," katanya, Selasa (2/5/2017) sore.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebanyak 18 di antaranya dikenakan sanksi pembinaan berupa pemusnahan produk dan pemberian sanksi administrasi berupa peringatan.

Ribuan Kosmetik dan Obat Tradisional Berbahaya Disita dari 5 Daerah di KalselFoto: Rudy Firmanto/detikcom

Sedangkan dua distributor lainnya yang berdomisili di Kota Banjarmasin dan Kabupaten Banjar ini ditindaklanjuti dengan pro justicia atau proses hukum terhadap pemiliknya.

"Yang kena sanksi peringatan karena barang yang kita sita jumlahnya sedikit dan baru pertama kali kena operasi, sedangkan yang dua lainnya karena dalam operasi sebelumnya sudah pernah melanggar dan nilai barang sangat besar mencapai ratusan juta rupiah," katanya.

Barang bukti yang disita dari sisi nilai keekonomian mencapai Rp 438.259.700.

BPOM mengaku kesulitan bergerak sendiri karena pintu masuk wilayah provinsi Kalimantan Selatan cukup banyak bisa dari pelabuhan kecil atau jalur darat dari provinsi tetangga Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah.

Ribuan Kosmetik dan Obat Tradisional Berbahaya Disita dari 5 Daerah di KalselFoto: Rudy Firmanto/detikcom

"Kita sangat berharap ada peran aktif dari masyarakat untuk bisa melaporkan ke kita jika menemukan hal yang mencurigakan di lapangan, dari semua barang bukti yang kita peroleh mayoritas berasal dari pulau jawa," katanya.

Sebagai konsumen juga harus lebih jeli dan waspada serbuan barang palsu, pastikan kondisi kemasan masih dalam keadaan baik, periksa informasi produk dan labelnya, pastikan memiliki izin edar dari BPOM dan tak melebihi masa kedaluwarsa. Proses pemusnahan sendiri akan dilakukan sampai ada penetapan pengadilan. (try/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads