Plt Kepala Balai Besar POM Banjarmasin Mahdalena mengatakan dalam kegiatan ini dilakukan serentak di 5 kabupaten/kota di provinsi Kalimantan Selatan meliputi Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Kabupaten Tabalong.
"Ada 20 sarana (distributor/toko) yang kita sita produk jualannya karena terindikasi melanggar hukum," katanya, Selasa (2/5/2017) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Rudy Firmanto/detikcom |
Sedangkan dua distributor lainnya yang berdomisili di Kota Banjarmasin dan Kabupaten Banjar ini ditindaklanjuti dengan pro justicia atau proses hukum terhadap pemiliknya.
"Yang kena sanksi peringatan karena barang yang kita sita jumlahnya sedikit dan baru pertama kali kena operasi, sedangkan yang dua lainnya karena dalam operasi sebelumnya sudah pernah melanggar dan nilai barang sangat besar mencapai ratusan juta rupiah," katanya.
Barang bukti yang disita dari sisi nilai keekonomian mencapai Rp 438.259.700.
BPOM mengaku kesulitan bergerak sendiri karena pintu masuk wilayah provinsi Kalimantan Selatan cukup banyak bisa dari pelabuhan kecil atau jalur darat dari provinsi tetangga Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah.
Foto: Rudy Firmanto/detikcom |
"Kita sangat berharap ada peran aktif dari masyarakat untuk bisa melaporkan ke kita jika menemukan hal yang mencurigakan di lapangan, dari semua barang bukti yang kita peroleh mayoritas berasal dari pulau jawa," katanya.
Sebagai konsumen juga harus lebih jeli dan waspada serbuan barang palsu, pastikan kondisi kemasan masih dalam keadaan baik, periksa informasi produk dan labelnya, pastikan memiliki izin edar dari BPOM dan tak melebihi masa kedaluwarsa. Proses pemusnahan sendiri akan dilakukan sampai ada penetapan pengadilan. (try/try)












































Foto: Rudy Firmanto/detikcom
Foto: Rudy Firmanto/detikcom