"Nanti hasilnya akan disampaikan dalam bentuk kesimpulan tim asesmen terpadu. Itu merupakan rangkaian rekomendasi yang disampaikan ke penyidik, tapi kewenangan ada di penyidik," kata Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Martua Raja Silitonga di kantornya, Selasa (2/5/2017).
Jika rekomendasi dari tim asesmen menyatakan Iwa K hanya sebagai pecandu atau korban, polisi tak bisa menahan Iwa K lebih dari 6 hari. Hal itu didasari peraturan yang telah ditetapkan terkait dengan rehabilitasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi juga wajib mengeluarkan Iwa K jika sudah mengantongi rekomendasi untuk direhabilitasi. Hasil rekomendasi itu nantinya akan diserahkan ke tempat rehabilitasi pemakai narkoba.
"Penyidik wajib sesegera mungkin melampirkan rekomendasi hasil asesmen terpadu ke tempat rehabilitasi," ucapnya.
Iwa K sudah berangkat ke BNN untuk menjalani serangkaian tes dari tim asesmen hari ini. Hingga pukul 17.00 WIB, Iwa K belum kembali ke Polres Bandara Soekarno-Hatta.
"Tadi siang berangkatnya, sekitar jam 13.00 WIB," sebut Martua. (fdn/fdn)











































