Penangkapan ini bermula dari adanya informasi masyarakat kepada polisi. Selain itu, korban sempat bercerita kepada orang tuanya sehingga polisi langsung melakukan penyelidikan.
Akhirnya polisi meringkus pelaku di Lenteng Agung, Jagakarsa, Jaksel, pada Sabtu (8/4) lalu. Berdasarkan keterangan yang didapat, korban berjumlah 12 orang, yang terdiri atas 8 orang laki-laki dan 3 perempuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modus yang dilakukan tersangka adalah mengajak korban bermain di rumahnya. Korban kemudian diajak menonton film porno dan diajari berperilaku seperti yang ada dalam adegan film tersebut.
"Modus operandinya, si pelaku mengundang anak-anak kecil tersebut ke rumah korban sambil diajak nonton film porno dan diajari berperilaku seperti adegan yang diadegankan dalam film tersebut," tutur Budi.
Sementara itu, pelaku diketahui sebagai penganggur dan melakukan hal tersebut sejak tinggal di Jagakarsa sejak tahun 2016.
Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang sekitar Rp 10 ribu sebagai imbalan. Polisi masih mendalami ada-tidaknya jaringan dan sasaran korban melalui media sosial.
Foto: Kanavino/detikcom |
Budi mengatakan proses penegakan hukum akan terus dilakukan dalam kasus ini. Namun polisi akan melakukan upaya pemulihan terhadap pelaku dan korban agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
"Kami concern untuk melakukan penegakan hukum dan kami akan memulihkan korban-korban ini. Kami juga melibatkan pihak lain. Karena tidak semata-mata proses penegakan hukum, tapi juga pemulihan korban sehingga saat dewasa nanti tidak melakukan apa yang dialami oleh mereka," ujarnya.
Atas tindakannya, tersangka dikenai Pasal 76 E juncto 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti laptop, telepon seluler, kamera, dan lainnya. (knv/idh)











































Foto: Kanavino/detikcom