"Pada Senin (1/5) pukul 20.30 WIB, korban naik angkot dari RPTRA Kalijodo hendak menuju Kota. Ketika angkot berhenti di TL Jembatan Dua, naik pelaku yang berjumlah empat orang laki-laki," ujar Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Antonius dalam keterangannya kepada detikcom, Selasa (2/5/2017).
Pelaku tersebut adalah Dedy (27), Andrey (28), M Fahri alias Ari (26), dan Arip (33). Dedy dan Andrey bertugas menodong, sedangkan Ari dan Arip berjaga di depan pintu mobil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedangkan pelaku Andrey dengan nada mengancam, 'Buka tasnya.' Setelah tas dibuka, pelaku membentak lagi dengan nada mengancam, 'Keluarkan HP-nya,'" sambung Antonius.
Mendengar ancaman akan dibunuh, korban ketakutan. Akhirnya, mereka menyerahkan HP kepada para pelaku.
Setelah mendapatkan HP, keempat pelaku langsung turun. Setelah keempat pelaku turun, korban berteriak.
"Spontan korban langsung ikut turun dan berteriak 'jambret', sehingga didengar warga sekitar. Bersamaan mobil Buser Promoter melintas serta merespons dan berhasil meringkus para pelaku tanpa perlawanan," kata Antonius.
Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (aik/aan)











































