"Ganja diserahkan ke Iwa K pada 21 April. Diserahkannya pagi, digunakannya malam di suatu tempat, bukan di rumah Iwa K," kata Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Martua Raja Silitonga, Selasa (2/5/2017).
Setelah menggunakan bersama, ganja tersebut dipegang Iwa K. Jumlah ganja yang diberikan Y kepada Iwa K tak lebih dari 5 gram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iwa K sudah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan ganja melalui gelar perkara atas hasil uji Puslabfor Polri atas barang bukti 3 batang rokok yang dicampur ganja. Puslabfor menyebut neto ganja pada rokok yang dibawa Iwa K seberat 1,4850 gram.
Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Martua Raja Silitonga Foto: Dwi Andayani/detikcom |
Selain itu, tim penyidik menggunakan keterangan dari petugas bandara dan rekan Iwa K, Y, yang ikut diamankan di Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta pada Sabtu (29/4). R disebut tak tahu-menahu ganja yang dibawa Iwa K saat menuju Makassar.
Iwa K diamankan saat melewati pemeriksaan mesin X-ray kedua. Sedangkan rekannya, R, lebih dulu berjalan menuju ruang tunggu 7 di Terminal 1A. Menurut Martua, Iwa K menelepon R saat tertahan petugas karena tiga batang rokok yang dicurigai berisi ganja. (fdn/fdn)












































Kasat Narkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Martua Raja Silitonga Foto: Dwi Andayani/detikcom