"Ini kan benar yang dikatakan Presiden. Ini kan dua hal aturan yang dibikin dalam perpres dan macam-macam, pasti ada yang berbeda dengan aturan dan pelaksanaan. Tapi yang salah bukan pengaturannya, tapi pelaksanaannya," kata JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Selatan, Selasa (2/5/2017).
Bila terjadi penyimpangan pada pelaksanaan, pihak yang bertanggung jawab, menurut JK, adalah pelaksana aturan tersebut.
"Orang itu dianggap selesai, dikeluarkan dari daftar. Padahal dia belum lunas. Kalau sudah bayar, ya diputihkan. Jadi bukan aturannya yang salah, tapi pelaksanaannya," sambungnya.
"Tapi itu semua hanya membikin kebijakannya saat itu dan dimulai dari Pak Harto, dan BLBI ini hanya ada satu hal, adanya blanket guarantee. Bahwa semua perbankan dijamin pemerintah jika ada masalah. Itu awalnya, sehingga terjadi kebocoran yang luar biasa, akibat blanket guarantee itu, dan sekarang kita tanggung semuanya," jelasnya.
Terkait SKL BLBI, Presiden Joko Widodo sebelumnya menegaskan harus dibedakan betul antara kebijakan dan pelaksanaan.
"Bedakan, yang paling penting bedakan. Mana kebijakan dan mana pelaksanaan. Ya keputusan presiden, peraturan presiden, instruksi presiden itu adalah sebuah kebijakan. Itu kebijakan untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada. Pelaksanaan itu wilayah yang berbeda lagi," kata Jokowi.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka. Kasus berawal pada Mei 2002, Syafruddin menyetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.
Namun, pada April 2004 Syafruddin malah mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban atau yang disebut SKL (surat keterangan lunas) terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang memiliki kewajiban kepada BPPN.
SKL itu dikeluarkan mengacu pada Inpres Nomor 8 Tahun 2002 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Megawati Soekarnoputri, yang saat itu menjabat Presiden RI. KPK menyebut perbuatan Syafruddin menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,7 triliun. (fiq/fdn)











































