"Kita akan lakukan kegiatan ini selama tiga hari ke depan. Ditargetkan ada 2.000 kendaraan yang kita uji emisi. Hari ini target 700 kendaraan," kata Kasudin Lingkungan Hidup Jakut Slamet Riyadi di Jalan Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading, Jakut, Selasa (2/5/2017).
Kendaraan menjalani uji emisi di Jakut. (Jabbar Ramdhani/detikcom) |
Slamet mengatakan, untuk dua hari ke depan kegiatan ini akan dilakukan di dua lokasi lainnya, yaitu di Jalan Danau Sunter Selatan, Tanjung Priok, dan Benyamin Sueb, Kemayoran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena kita menyadari kualitas udara di Jakarta semakin hari semakin buruk karena adanya pertumbuhan kendaraan bermotor. Oleh sebab itu, butuh juga kepedulian dari masyarakat untuk menjaga kualitas lingkungan, kualitas udara. Masyarakat dapat berkontribusi dengan menjaga kondisi kendaraan lebih baik, terutama emisinya," ungkapnya.
Pantauan di lapangan, petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan memilih kendaraan yang melintas secara acak. Setelah itu kendaraan tersebut diuji emisinya.
Pelaksanaan uji emisi bagi satu kendaraan tidak memakan waktu lama. Kurang dari 10 menit, hasil emisi sudah dapat diketahui. Bagi yang lulus, diberi stiker lulus uji emisi, sedangkan yang tidak lulus diberi rekomendasi untuk menyerviskan kendaraan tersebut.
Kendaraan menjalani uji emisi di Jakut. (Jabbar Ramdhani/detikcom) |
"Kita nggak ada batasan tahun. Semua kendaraan yang melintas kita uji emisi, baik solar maupun bensin. Yang lulus diberi stiker tanda lulus bebas emisi. Yang tidak lulus direkomendasikan ke bengkel untuk servis. Kayak tadi ada knalpot bocor dan pembakaran yang tidak sempurna," ujar dia.
Slamet mengatakan uji emisi ini memang tidak memberlakukan sanksi bagi kendaraan yang tidak lulus. Namun, ke depannya, tidak tertutup kemungkinan dengan mengajak Samsat agar catatan uji emisi ikut disertakan sebagai syarat perpanjang STNK.
Batas minimal untuk uji emisi ialah setiap kendaraan yang memakai bensin harus memiliki batas CO (karbon monoksida) di bawah 1,5 ug. Sedangkan kendaraan yang memakai solar batasnya di bawah 5 ug. Selain itu, kendaraan tersebut emisi HC (hidro karbon) harus di bawah 2.00.
Slamet berharap masyarakat dapat berkontribusi langsung dengan memperhatikan kondisi kendaraannya masing-masing.
"Kita harap masyarakat juga punya kesadaran untuk 6 bulan sekali lakukan uji emisi. Dan melakukan servis secara rutin," tuturnya. (jbr/dhn)












































Kendaraan menjalani uji emisi di Jakut. (Jabbar Ramdhani/detikcom)
Kendaraan menjalani uji emisi di Jakut. (Jabbar Ramdhani/detikcom)