MA Pidanakan Guru yang Disiplinkan Siswa dengan Penggaris

MA Pidanakan Guru yang Disiplinkan Siswa dengan Penggaris

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 02 Mei 2017 13:08 WIB
Ilustrasi (ari/detikcom)
Jakarta - Hari ini adalah Hari Pendidikan Nasional. Tapi profesi guru masih rentan berhadapan dengan hukum. Salah satunya dalam kasus di Banyuwangi. Bagaimana ceritanya?

Hal itu dialami oleh seorang guru SD Kepatihan, Banyuwangi, Jawa Timur, Syaifur Rahman Affandi. Pada Juli 2010, pria kelahiran 1 April 1977 itu mendapati empat siswinya menangis setelah dipukul dan ditendang oleh teman siswanya.

Lantas Syaifur memanggil siswa yang melakukan hal tersebut dan meminta berdiri di depan kelas. Setelah ditanya, siswa tersebut mengakui perbuatannya. Guna mendisiplinkan siswa itu, Syaifur memukul kaki siswa tersebut dengan penggaris.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sepulangnya, siswa kelas IV itu melapor kepada ibunya dan ibunya tidak terima. Atas hal ini, pihak keluarga melaporkan kasus ini ke polisi. Mau tidak mau, Syaifur harus berurusan dengan pengadilan.

Jaksa lalu mendakwa Syaifur dengan UU Perlindungan Anak, terutama Pasal 80 Ayat 1 UU Perlindungan Anak, yang berbunyi:

Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Dengan bukti-bukti yang ada, jaksa lalu menuntut Syaifur dengan kurungan penjara selama 5 bulan. Tapi Pengadilan Negeri Banyuwangi menyatakan sanksi pemukulan tidak mengganggu kegiatan belajar-mengajar. Pemberian sanksi berupa pemukulan pada betis kanan dan kiri bagian belakang dengan menggunakan penggaris kayu masih sesuai dengan kaidah pendidikan.

Akhirnya, PN Banyuwangi membebaskan Syaifur pada 9 Desember 2010. Duduk sebagai ketua majelis hakim yaitu Achmad Satibi dengan anggota Bawono Effendi dan Tenny Erma Suryathi. Atas vonis itu, jaksa tak terima dan mengajukan permohonan kasasi.

"Mengabulkan kasasi jaksa. Mengadili sendiri, menyatakan Syaifur Rahman Affandi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana 'penganiayaan terhadap anak'," kata majelis hakim sebagaimana dilansir website MA, Selasa (2/5/2017).

Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Achmad Yamanie dengan anggota hakim agung Suwardi dan hakim agung Hakim Nyak Pha. Menurut majelis kasasi, tindakan memukul siswa dengan penggaris yang dilakukan Syaifur merupakan tindakan yang berlebihan yang tak sesuai dengan maksud dan tujuan UU Pendidikan dan PP Nomor 74/2008 tentang Guru.

"Perlu diberikan sanksi pidana agar tidak menjadi preseden buruk dalam melaksanakan proses belajar dan mengajar di dunia pendidikan," ucap majelis dengan suara bulat.

Akan tetapi, mengingat pula tujuan pemidanaan bukan dimaksudkan sebagai tindak balas dendam, cukuplah adil dan patut serta sesuai pula dengan rasa keadilan masyarakat jika terdakwa dijatuhkan pidana bersyarat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 bulan penjara. Pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan bahwa terpidana sebelum waktu percobaan selama 2 bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana," ujar majelis pada 25 Januari 2012.

Hakim agung Achmad Yamanie belakangan dipecat karena memalsukan putusan dalam kasus narkoba, sedangkan Suwardi kini menjadi Wakil Ketua MA bidang Yudisial. Adapun Hakim Nyak Pha pensiun. (asp/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads